Konten dari Pengguna

Cara Daftar Akta Kelahiran Online dan Persyaratannya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Daftar Akta Kelahiran Online. Unsplash/bruce mars.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Daftar Akta Kelahiran Online. Unsplash/bruce mars.

Kini, berbagai dokumen penting bisa dibuat secara online, termasuk akta kelahiran. Layanan cara daftar akta kelahiran online bisa diakses dengan smartphone atau laptop dari rumah diikuti dengan persyaratannya.

Mengutip dari situs resmi dukcapil.online, akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Fungsinya sendiri adalah untuk syarat pendaftaran sekolah dan bukti kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara.

Syarat Daftar Akta Kelahiran Online

Ilustrasi Cara Daftar Akta Kelahiran Online. Unsplash/Arissa Cattasa.

Sebelum mengetahui cara daftar akta kelahiran online, terdapat sejumlah dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:

  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau penolong kelahiran.

  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan kedua orang tua.

  • Kartu keluarga di mana anak yang baru lahir itu akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

  • KTP elektronik orang tua atau wali atau pelapor.

  • Paspor bagi WNA bukan penduduk dan orang asing.

  • SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran).

  • SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga. dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Cara Daftar Akta Kelahiran Online

Ilustrasi Cara Daftar Akta Kelahiran Online. Unsplash/Le Buzz Studio.

Setelah menyiapkan beberapa persyaratan di atas, berikut adalah cara daftar akta kelahiran online dengan benar.

  1. Kunjungi dan buka halaman layanan Dukcapil online yaitu situs dukcapil.kemendagri.go.id.

  2. Akses situs Dukcapil menggunakan NIK.

  3. Isi formulir permohonan pencatatan kelahiran yang tersedia.

  4. Lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.

  5. Tunggu proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh petugas.

  6. Begitu proses verifikasi dan validasi selesai, akta kelahiran yang sudah ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipil akan diterbitkan.

  7. Buka email pendaftar untuk mendapatkan pemberitahuan terkait akta kelahiran.

  8. Terakhir, segera cetak akta kelahiran yang sudah selesai dibuat secara online.

Proses cara daftar akta kelahiran online di atas sebaiknya segera diurus usai anak lahir. Jika pengurusan akta kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, prosesnya dikhawatirkan akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama. (APR)

Baca Juga: Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online beserta Persyaratannya