Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk BPU dan Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri untuk BPU (bukan penerima upah) bisa dilakukan secara online. BPJS Ketenagakerjaan, yang sering disingkat BPJamsostek, berfungsi sebagai organisasi yang melaksanakan program-program jaminan sosial.
Berdasarkan laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, BPU adalah kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya ditujukan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri serta pekerja sektor informal.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk BPU
Tugas utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan finansial untuk orang-orang yang bekerja, termasuk pekerja di sektor formal.
Tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap, tetapi juga bagi individu yang beraktivitas sebagai wirausahawan memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum mengetahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, ketahui terlebih dahulu syaratnya. Adapun persyaratan yang harus ada adalah sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alamat Email yang masih aktif.
Bagi yang tergolong dalam BPU, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:
Akses situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser yang kerap dipakai.
Masukkan data yang diperlukan seperti NIK, Nama Lengkap sesuai dengan KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.
Pastikan bahwa informasi yang diberikan adalah tepat dan sesuai.
Ketikan kode captcha atau kode yang muncul, kemudian tekan tombol ‘Lanjutkan’.
Baca syarat dan ketentuan, centang kotak persetujuan, lalu klik tombol ‘Lanjutkan’.
Isi informasi tambahan lainnya, seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal.
Pilih opsi ‘Request OTP’ untuk mendapatkan kode OTP berupa 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan.
Masukkan kode OTP yang diterima dan tekan tombol ‘Lanjutkan’.
Baca kembali syarat dan ketentuan, centang kotak persetujuan, lalu klik tombol ‘Lanjutkan’.
Masukkan data informasi pekerjaan, termasuk detail pemberi kerja, kontak Person In Charge (PIC) perusahaan, program yang akan didaftarkan, dan informasi relevan lainnya.
Lakukan pembayaran setelah menerima kode iuran melalui email.
Baca juga: 3 Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Berbulan-bulan
Itulah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri untuk bukan penerima upah lengkap dengan persyaratannya. Langkah di atas, dapat dipraktikkan secara perlahan. (Adm)
