3 Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Berbulan-bulan

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif meliputi beberapa pilihan, tergantung kondisi yang terjadi. KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan kartu identitas bagi masyarakat Indonesia yang menerima jaminan kesehatan dari pemerintah.
Masyarakat yang memiliki kartu tersebut dapat melakukan pemeriksaan, pengobatan, operasi, hingga rawat inap di berbagai fasilitas kesehatan Indonesia. Beberapa di antaranya adalah di puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
3 Opsi Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan jaminan kesehatan di Indonesia. Dikutip dari buku What Is Public Service?, Rizkiyah, dkk., (2023: 65), KIS adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Peserta KIS dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran sebab pemerintah yang menanggung biaya layanan kesehatannya. Namun, beberapa kondisi membuat peserta KIS tidak dapat menggunakan jaminan kesehatan tersebut.
Salah satu penyebabnya karena KIS sudah tidak aktif. Berikut ini adalah tiga pilihan cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif
1. Hubungi BPJS Care Center
Peserta KIS dapat menghubungi BPJS Care Center di nomor 165 untuk menanyakan penyebab KIS tidak aktif. Peserta juga dapat meminta penjelasan tentang cara mengaktifkan KIS. Beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Kartu Keluarga (KK);
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Kartu Indonesia Sehat (KIS); serta
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
2. Datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK)
Peserta yang mengalami KIS tidak aktif selama lebih dari enam bulan dan sedang sakit dapat mengurusnya dengan datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
KIS asli;
Fotokopi KTP;
Fotokopi KK;
SKTM; serta
Surat keterangan rawat jalan atau rawat jalan dari fasilitas kesehatan terkait.
Pihak UPTPK akan melakukan survei kelayakan terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat dan ketentuan, KIS akan kembali aktif.
3. Datang ke Kantor Dinas Sosial
KIS yang tidak aktif kurang dari enam bulan dan peserta masih terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengurusnya ke kantor Dinas Sosial setempat. Beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
KIS;
KTP; dan
KK.
Peserta juga perlu mengajukan permohonan aktivasi ulang KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran). Jika memenuhi syarat, Dinas Sosial akan memberi rekomendasi kepada BPJS Kesehatan setempat. KIS pun dapat kembali aktif.
Baca juga: 3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan Mudah
Masyarakat dapat memilih cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif sesuai dengan kondisi masing-masing. Hal terpenting adalah memanfaatkan KIS dengan bijaksana. Jika sudah mampu membayar mandiri, peserta bisa beralih ke KIS Mandiri. (AA)
