Konten dari Pengguna

Cara Daftar BSU 2025 dan Syaratnya, Masyarakat Wajib Mengetahuinya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Daftar BSU 2025 dan Syaratnya. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Cara Daftar BSU 2025 dan Syaratnya. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Banyak yang bertanya bagaimana cara daftar BSU 2025 dan syaratnya.

Bantuan ini merupakan program yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tepatnya pada masa pandemi Covid-19. Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja formal dan guru honorer di Indonesia.

Cara Daftar BSU 2025 dan Syaratnya

Cara Daftar BSU 2025 dan Syaratnya. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Dikutip dari laman https://bsu.kemnaker.go.id, BSU merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan.

BSU akan dibayarkan secara bersamaan untuk dua bulan, artinya penerima BSU akan mendapatkan total uang sebesar Rp600.000. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Lalu, bagaimana cara daftar BSU 2025? Perlu diketahui bahwa bantuan ini diintegrasikan secara langsung dengan data BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Kementerian Ketenagakerjaan tidak membuka pendaftaran BSU tahun 2025. Semua data penerima akan disinkronisasi agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Berikut adalah syarat penerima BSU 2025.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ingin melakukan pengecekan status penerima BSU tahun 2025, berikut langkah-langkahnya.

  1. Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

  2. Scroll ke bawah dan temukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU.

  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. NIK terdiri dari 16 angka unik yang ada dalam KTP atau Kartu Keluarga.

  4. Masukkan kode keamanan atau captcha yang terdiri dari enam karakter unik.

  5. Klik Cek Status, dan hasil pengecekan akan muncul. Hasilnya menunjukkan apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2025 atau tidak.

Baca juga: 2 Cara Reschedule Tiket Kereta dan Ketentuannya dari KAI

Kesimpulannya, pertanyaan tentang cara daftar BSU 2025 tidak memerlukan pendaftaran manual karena data penerima sudah disesuaikan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan. (WWN)