Konten dari Pengguna

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dan Dokumen yang Dibutuhkan

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Cara Daftar NPWP Online Lewat HP. Sumber: Unsplash/Jonathan Velasquez
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara Daftar NPWP Online Lewat HP. Sumber: Unsplash/Jonathan Velasquez

NPWP merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh wajib pajak. NPWP bisa digunakan untuk mengurus keperluan perpajakan seperti membayar pajak atau melamar pekerjaan. Untuk itu, cara daftar NPWP online lewat HP penting diketahui oleh masyarakat.

Seiring dengan majunya teknologi, saat ini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pajak lagi. Masyarakat sudah bisa mendaftar NPWP secara online dengan cara yang mudah.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah

Ilustrasi untuk Cara Daftar NPWP Online Lewat HP. Sumber: Unsplash/Bence Boros

Mengutip dari Buku Ajar Pajak Penghasilan, Hikmah (2024:26), NPWP merupakan nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal untuk memenuhi hak dan kewajibannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Bagi yang ingin mendaftar NPWP, tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mendaftar secara online saja.

Berikut cara daftar NPWP online lewat HP yang bisa diikuti.

1. Akses Situs DJP Online

Buka browser dari HP dan masuk ke situs DJP Online di ereg.pajak.go.id. Bagi yang belum memiliki akun, bisa klik ‘Daftar’ untuk membuat akun baru.

2. Registrasi Akun

Selanjutnya, isi formulir registrasi dengan data diri yang lengkap dan benar. Pastikan data yang tertulis sudah benar dan klik ‘Daftar’. Buka email verifikasi dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun.

3. Login ke Akun DJP Online

Setelah selesai membuat akun, pengguna akan mendapat email yang berisi link aktivasi. Klik link tersebut dan pengguna akan diarahkan ke laman ‘Login’. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan.

4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Pengguna bisa memilih ‘pusat’ jika belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita yang sudah menikah. Isi persyaratan yang dibutuhkan dan lengkapi informasi tambahan seperti jumlah tanggungan dan kisaran pendapatan bulanan.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Isi formulir pernyataan dan masukkan nomor token dari email pada menu dashboard. Klik ‘Kirim Permohonan’.

6. Menunggu Verifikasi oleh KPP

Setelah pengajuan tersebut dikirim, pengguna akan diverifikasi oleh KPP. Jika data sudah benar dan lengkap, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi bahwa pendaftaran NPWP sudah disetujui.

Dokumen untuk Mendaftar NPWP Online

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai berikut.

  • KTP (untuk WNI).

  • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha (untuk pengusaha atau wiraswasta).

  • Scan surat bermaterai berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha (untuk usaha).

Baca juga: Cara Membuat NPWP Offline, Syarat, dan Fungsinya

Cara daftar NPWP online lewat HP dan dokumen yang diperlukan tersebut bisa dicatat. Pastikan jenis dan ukuran file dokumen sesuai dengan ketentuan yang diminta.(KRIS)