Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dan Dokumen yang Dibutuhkan
4 September 2024 20:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Seiring dengan majunya teknologi, saat ini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pajak lagi. Masyarakat sudah bisa mendaftar NPWP secara online dengan cara yang mudah.
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah
Mengutip dari Buku Ajar Pajak Penghasilan, Hikmah (2024:26), NPWP merupakan nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Bagi yang ingin mendaftar NPWP, tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mendaftar secara online saja.
Berikut cara daftar NPWP online lewat HP yang bisa diikuti.
1. Akses Situs DJP Online
Buka browser dari HP dan masuk ke situs DJP Online di ereg.pajak.go.id. Bagi yang belum memiliki akun, bisa klik ‘Daftar’ untuk membuat akun baru.
ADVERTISEMENT
2. Registrasi Akun
Selanjutnya, isi formulir registrasi dengan data diri yang lengkap dan benar. Pastikan data yang tertulis sudah benar dan klik ‘Daftar’. Buka email verifikasi dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun.
3. Login ke Akun DJP Online
Setelah selesai membuat akun, pengguna akan mendapat email yang berisi link aktivasi. Klik link tersebut dan pengguna akan diarahkan ke laman ‘Login’. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan.
4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Pengguna bisa memilih ‘pusat’ jika belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita yang sudah menikah. Isi persyaratan yang dibutuhkan dan lengkapi informasi tambahan seperti jumlah tanggungan dan kisaran pendapatan bulanan.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Isi formulir pernyataan dan masukkan nomor token dari email pada menu dashboard. Klik ‘Kirim Permohonan’.
ADVERTISEMENT
6. Menunggu Verifikasi oleh KPP
Setelah pengajuan tersebut dikirim, pengguna akan diverifikasi oleh KPP. Jika data sudah benar dan lengkap, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi bahwa pendaftaran NPWP sudah disetujui.
Dokumen untuk Mendaftar NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai berikut.
Cara daftar NPWP online lewat HP dan dokumen yang diperlukan tersebut bisa dicatat. Pastikan jenis dan ukuran file dokumen sesuai dengan ketentuan yang diminta.(KRIS)