Cara Daftar NPWP Online Pribadi Beserta Syarat-syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar NPWP online pribadi dapat dilakukan dengan mudah. NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang nantinya digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia. Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan di website Ditjen Pajak.
Mengutip dari Indonesia Accounting Journal, Dama, dkk. (2019:59), bagi seorang wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan namun tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maka akan mendapat sanksi berupa pidana penjara dan sejumlah denda.
Untuk mendapatkan sebuah NPWP, kini bisa dilakukan secara online dan tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak. Bisa melalui website resmi Ditjen Pajak.
Cara Daftar NPWP Online Pribadi
Cara daftar NPWP online pribadi perlu diketahui oleh seorang wajib pajak. Cara ini cukup praktis karena hanya menggunakan perangkat HP atau laptop dengan jaringan stabil. Seorang wajib pajak sudah bisa mendaftar NPWP secara online.
Terkait syarat dan ketentuan untuk mendaftar NPWP, sesuai dengan PER 4/PJ/2020, persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar NPWP online yaitu sebagai berikut:
Menyiapkan file Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK)
Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA), perlu menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Adapun langkah-langkah dalam mendaftar NPWP online pribadi yakni:
1. Pembuatan Akun
Langkah pertama untuk mendaftar NPWP online pribadi yaitu dengan membuat akun di Ereg pajak. Caranya cukup mudah. simak langkah-langkahnya di bawah ini:
Buka situs pajak.go.id, kemudian pilih “Pendaftaran NPWP” maka secara otomatis wajib pajak akan diarahkan ke situs https://ereg.pajak.go.id/.
Setelah itu, klik Daftar, dan dilanjutkan dengan isi email aktif serta kode captcha, dan klik Daftar.
Verifikasi email melalui link yang telah dikirimkan di kotak masuk email.
Selanjutnya isi data dengan lengkap.
Kemudian aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan di kotak masuk email wajib pajak.
2. Registrasi Data
Setelah melakukan aktivasi akun, seorang wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pembuatan NPWP online. Perlu diingat untuk menyesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak, apakah sedang menjalankan usaha atau tidak.
3. Kirim Berkas Elektronik
Jika formulir telah selesai dilengkapi, klik tombol “Token” yang terdapat di dashboard. Lalu cek email wajib pajak, karena token akan dikirim melalui email seorang wajib pajak.
Berikutnya copy paste token yang didapatkan dan kembali ke menu dashboard. Klik kirim dan tempel kode token di kolom token. Lalu terakhir klik “Kirim Permohonan”. Proses pendaftaran telah selesai. Silahkan tunggu dalam beberapa hari kerja.
Persetujuan permohonan akan dikirimkan melalui email. Wajib pajak dapat mengecek kotak masuk email secara berkala untuk mendapatkan pesan persetujuan permohonan dan mengunduh NPWP online.
Demikian adalah cara daftar NPWP online pribadi beserta dengan syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam mendaftar NPWP online. Selain secara online, wajib pajak juga dapat mendaftar NPWP dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. (Nisa)
Baca juga: Cara Mengecek NPWP Aktif, Ketahui Status Pajak!
