Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 untuk Dipelajari
19 April 2025 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemutihan pajak kendaraan bermotor sering diterapkan oleh pemerintah provinsi. Jadi, para pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak saja. Jika ingin memanfaatkan kebijakan ini, cara daftar online pemutihan pajak kendaraan 2025 bisa diterapkan.
ADVERTISEMENT
Umumnya, pemutihan pajak ini berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Jadi, para pemilik kendaraan perlu memastikan jangka waktu tersebut sebelum mendaftar pemutihan pajak sesuai provinsi asal kendaraan.
Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dengan Mudah
Menurut Perpajakan Indonesia, Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE (2010: 2), pajak merupakan iuran yang tidak mendapat jasa timbal dan langsung bisa ditunjukkan serta digunakan untuk membabyar pengeluaran-pengeluaran umum.
Lalu, pemutihan pajak adalah kebijakan yang diterapkan untuk memberi keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini kerap diterapkan oleh pemerintah provinsi untuk meringankan beban masyarakatnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak saja tanpa dendanya. Jika ingin memanfaatkanya, cara daftar online pemutihan pajak kendaraan 2025 berikut bisa diterapkan di rumah:
ADVERTISEMENT
Cara ini juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan milik orang lain. Caranya dengan menambah data kendaraan dokumen digital dan memasukkan nama pemilik kendaraan serta informasi lain yang diminta.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Bekasi 2025
Itulah cara daftar online pemutihan pajak kendaraan 2025. Semoga dapat membantu para pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kebijakan ini. (LOV)