Konten dari Pengguna

Cara Daftar SKCK Online dan Syarat Pembuatannya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
11 Oktober 2023 13:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Daftar SKCK Online, Foto: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Daftar SKCK Online, Foto: Pexels/Pixabay
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. Jika ingin memiliki SKCK, cara daftar SKCK online dan syarat pembuatannya perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari SKCK Online - POLRI, dalam situs skck.polri.go.id, SKCK ini menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan individu dalam kegiatan kriminalitas.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung atau mendaftar secara online.

Syarat Pembuatan SKCK untuk WNI

Ilustrasi Cara Daftar SKCK Online, Foto: Pexels/cottonbro studio
Untuk cara daftar SKCK online maupun memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syarat untuk membuat SKCK bagi warga Indonesia (WNI):
ADVERTISEMENT

Cara Daftar SKCK Online

Ilustrasi Cara Daftar SKCK Online, Foto: Pexels/cottonbro studio
Cara daftar SKCK online yaitu pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id., yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah dia cara daftar SKCK online dan syarat pembuatannya. Jangan lupa untuk mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. (IF)