Cara Daftar UMKM untuk Calon Wirausahawan

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain merancang rencana bisnis yang mantap, cara daftar UMKM juga perlu diketahui oleh setiap calon wirausahawan agar semua persiapan dagang dapat lancar dilakukan.
Dikutip dari laman pemerintah semarangkota.go.id, Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM juga meliputi siapa saja yang menjalankan usaha kuliner, fashion, hingga agrobisnis.
Cara Daftar UMKM Online
Nah, kamu juga bisa melakukan daftar UMKM secara online dengan mengakses Online Single Submission (OSS) yang dapat kamu buat di web browser ponsel atau laptop.
Tentunya sebelum mendaftarkan UMKM, kamu juga perlu membuat akun OSS terlebih dahulu.
1. Tahap Daftar OOS
Berikut langkah-langkah untuk akses masuk Online Single Submission (OOS):
Buka ponsel atau laptop dan cari laman oos.go.id pada kolom pencarian web browser.
Setelah laman terbuka, pilih opsi "Daftar".
Setelah itu pilih usaha UMK dan klik "Selanjutnya".
Pada tampilan berikutnya, kamu akan diminta memilih jenis usaha, "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha".
Jika memilih Orang Perseorangan, silakan masukkan NIK dan untuk Badan Usaha hanya memerlukan nomor handphone atau e-mail untuk melakukan verifikasi
Klik “Verifikasi”, setelah itu masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone atau cek e-mail.
Setelah menerima verifikasi, selanjutnya kamu perlu membuat kata sandi.
Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil.
Pastikan semua data yang kamu diisi dengan benar tanpa keliru, setelah itu ceklis pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
Klik opsi “Daftar”.
Baca juga: Teman Curhat Usaha: Bagaimana Cara Memulai Usaha?
2. Tahap Izin UMKM
Setelah tahap akses OSS selesai, sekarang kamu bisa memulai mendaftarkan perizinan UMKM. Berikut cara daftar UMKM untuk calon wirausahawan:
Buka ponsel atau laptop, lalu cari laman oos.go.id.
Pilih opsi "Ajukan perizian Usaha Mikro dan Kecil", atau kamu bisa klik "Masuk" pada pojok kanan atas laman.
Masukkan e-mail, atau nomor ponsel, atau username berserta password yang sudah kamu buat pada tahap akses OOS sebelumnya.
Lakukan tes captcha yang diminta, lalu klik "Masuk".
Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”.
Isi data-data yang diminta sesuai dengan bentuk usaha yang akan kamu buat.
Cek dan pastikan kembali semua data yang terisi sudah benar tanpa keliru lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
Centang “Pernyataan Mandiri”.
Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha.
Semua proses sudah selesai, kamu hanya perlu menunggu perizinan berusaha disetujui.
Itulah cara daftar UMKM. Semoga dengan artikel ini semua persiapan usaha dan bisnismu dapat sempurna.
