Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Hitung Bunga Deposito beserta Rumus dan Contohnya
11 Juni 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memahami cara hitung bunga deposito dapat menjadi strategi untuk memaksimalkan investasi.
ADVERTISEMENT
Meskipun dana deposito tidak dapat diambil kapan saja atau dalam jangka waktu tertentu, setidaknya nasabah bisa mengetahui seberapa banyak keuntungan yang didapatkan.
Pengertian Deposito
Mengutip dari jurnal Pengaruh Sistem Bagi Hasil Deposito Terhadap Persepsi Nasabah, Arianti, WD, dkk. (2020:172), deposito merupakan dana nasabah yang di bank yang penarikannya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo atau jangka waktu yang ditentukan.
Namun, nasabah tidak dapat mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya. Pada produk deposito ini bank menggunakan prinsip bagi hasil.
Deposito digunakan sebagai instrumen dengan risiko yang tidak terlalu tinggi. Hal ini disebabkan karena deposito masuk dalam jaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Bunga yang diberikan oleh setiap Bank pun berbeda-beda dalam deposito. Namun, suku bunga deposito yang diberikan umumnya masih berada di bawah acuan suku bunga Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Cara Hitung Bunga Deposito
Tujuan mengetahui cara hitung bunga deposito sendiri adalah untuk membuat strategi supaya investasi deposito dapat menghasilkan keuntungan lebih.
Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi nasabah perbankan yang mungkin belum mengetahui bagaimana cara menghitung keuntungan dari penempatan dananya dalam bentuk deposito.
Begini cara penghitungan bunga deposito dengan mudah:
1. Berdasarkan Total Pendapatan Per Bulan
Total Bunga = (Jumlah setoran x suku bunga x 80% x 30 hari) : 365 hari
Angka 80% didapatkan dari persentase pendapatan dikurangi persentase pajak yang harus ditanggung, yaitu antara 100%-20%.
Contoh:
Nasabah setor deposito sebesar Rp20.000.000 untuk 6 bulan. Pada saat itu, suku bunga deposito yang berlaku adalah 6% dengan pengurangan pajak ditanggung sebesar 20%.
Maka, cara menghitung bunga deposito per bulan adalah:
ADVERTISEMENT
(Jumlah setoran x suku bunga x 80% x 30 hari) : 365 hari
(Rp20.000.000 x 6% x 80%x 30 hari) : 365 hari
28.800.000 : 365 = Rp78.904
Berdasarkan perhitungan, keuntungan yang didapatkan nasabah dari bunga setiap bulannya yaitu Rp78.904. dikarenakan waktu deposito selama 6 bulan, maka hasil keuntungan per bulan tersebut dikalikan 6 bulan.
2. Berdasarkan Pendapatan Per Jatuh Tempo
Rumus menghitung bunga deposito berdasarkan total pendapatan per jatuh tempo adalah: Bunga Deposito = Jumlah setoran + (Keuntungan bunga deposito – Jumlah pajak deposito)
Sementara itu, cara menghitung keuntungan deposito bisa menggunakan rumus berikut: Keuntungan Bunga Deposito = (Jumlah setoran x suku bunga x jumlah tenor) : 365 hari
Selanjutnya, besaran pajak yang diterima bisa dihitung dengan rumus:
ADVERTISEMENT
Jumlah Pajak Deposito = Keuntungan bunga deposito x tarif pajak
Contoh, nasabah menyetor Rp20.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan.Suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan pengurangan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%.
Maka, berikut langkah penghitungannya:
Dengan adanya artikel cara menghitung bunga deposito ini, semoga dapat memudahkan nasabah untuk menghitung keuntungan dari dana investasi deposito yang dimiliki. (Nisa)
Baca juga: Anak Muda Harus Melek Investasi