Cara Hitung Lembur Karyawan, HRD Wajib Tahu

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada kalanya pekerjaan dalam satu hari terlalu banyak, sehingga karyawan perlu dibayar untuk bekerja lembur. Cara hitung lembur karyawan yang benar perlu dipahami pihak HRD agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan bayar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102 /MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, waktu kerja lembur adalah:
Waktu yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
Waktu yang melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Selain itu, waktu kerja pada hari istirahat atau pada hari libur nasional juga wajib dihitung sebagai waktu kerja lembur.
Cara Hitung Lembur Karyawan
Perhitungan lembur didasarkan pada upah bulanan masing-masing karyawan. Cara hitung lembur karyawan per jamnya adalah 1/173 kali upah sebulan (termasuk tunjangan).
Lembur pada hari kerja dihitung dengan rate 1,5 kali upah untuk satu jam pertama dan dua kali upah untuk setiap jam berikutnya.
Sementara rate untuk upah lembur pada hari istirahat atau libur nasional adalah:
Perusahaan dengan 5 hari kerja:
2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama,
3 kali upah sejam untuk jam ke-9,
4 kali upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
Perusahaan dengan 6 hari kerja:
2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama,
3 kali upah sejam untuk jam ke-8,
4 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
Contoh Hitung Lembur pada Hari Kerja
Upah bulanan karyawan A adalah Rp6.000.000. Ia harus lembur selama 3 jam pada hari kerja.
Hitung upah lembur per jam, yakni: 1/173 x Rp6.000.000 = Rp34.682.
Uang lembur jam pertama = 1,5 x Rp34.682 = Rp52.023.
Uang lembur jam kedua = 2 x Rp34.682 = Rp69.364.
Uang lembur jam ketiga = 2 x Rp34.682 = Rp69.364.
Total upah lembur Rp52.023 + Rp69.364 + Rp69.364 = Rp190.751.
Contoh Hitung Lembur pada Hari Libur
Upah bulanan karyawan A adalah Rp6.000.000. Ia harus bekerja selama 9 jam pada hari Minggu.
Upah lembur 8 jam pertama: 8 x 2 x 1/173 x Rp6.0000.000 = Rp554.913.
Upah lembur jam ke-9: 3 x 1/173 x Rp6.000.000 = Rp104.046.
Total upah lembur: Rp554.913 + Rp104.046 = Rp658.959.
Setelah mengetahui cara hitung lembur karyawan di atas, perusahaan juga wajib memberi kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat dan makanan serta minuman minimal 1.400 kalori jika lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. (bren)
Baca juga: Cara Bayar Pajak Penghasilan yang Terutang dengan Kode Billing
