Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Cara Hitung Mahar Nikah dalam Islam dan Ketentuannya
17 Maret 2025 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara hitung mahar nikah penting untuk diketahui umat muslim. Dalam Islam, menikah merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw. Untuk melakukan pernikahan, ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan, salah satunya mahar.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, besaran mahar harus dipahami. Selain itu, pahami juga ketentuan mahar dalam Islam.
Cara Hitung Mahar Nikah dalam Islam
Apa itu mahar? Mengutip dari Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama: Spesial untuk Muslim, Ariwibowo (2020:153), maskawin dalam bahasa Arab disebut sebagai al-mahr, an-nihlah, al-faridah, ash-shadaq, dan an-nikah. Mahar ditentukan oleh pihak perempuan dan disampaikan kepada calon suaminya.
Bagaimana cara hitung mahar nikah? Dikutip dari situs resmi nu.or.id, dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Apa saja sah dijadikan sebagai mahar, baik berupa barang maupun jasa.
Namun, disunahkan nilai mahar tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Jadi, tidak ada ketentuan minimum tentang mahar. Bahkan, dalam sebuah hadis Rasulullah saw. pernah menyatakan bahwa cincin dari besi juga bisa menjadi mahar.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Mahar dalam Islam
Setiap muslim, terutama yang akan melangsungkan pernikahan, wajib mempelajari mengenai mahar. Berikut ini ketentuan mahar yang perlu dipahami.
1. Pasal 30 KHI
Menurut Pasal 30 KHI (Kompilasi Hukum Islam), calon mempelai pria wajib memberikan mahar kepada calon mempelai wanita. Adapun jumlahnya, bentuk, dan jenisnya disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak.
2. QS An-Nisa Ayat 4
ADVERTISEMENT
Jadi, tidak ada cara hitung mahar nikah dalam Islam karena Islam tidak memberikan batasan terkait jumlah mahar. Yang perlu diingat, disunahkan mahar itu ringan dan tidak memberatkan. (KRIS)