Cara Hitung PPH 21 untuk Karyawan dan Contohnya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
2 Juni 2023 15:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi gambar Cara Hitung PPH 21, foto: pexels
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar Cara Hitung PPH 21, foto: pexels
ADVERTISEMENT
Cara hitung PPh 21 untuk karyawan bukanlah hal yang rumit seperti yang sering kali diasumsikan oleh banyak orang. Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
PPh 21 adalah salah satu jenis PPh yang paling umum diterapkan. Bagi para karyawan, penting untuk memahami cara menghitung PPh 21 agar dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar.

Cara Hitung PPH 21 untuk Karyawan

ilustrasi gambar Cara Hitung PPH 21, foto: pexels
Mengutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah cara hitung PPH 21 untuk karyawan dan contohnya:

1. Menentukan Pendapatan Bruto

Pertama-tama, karyawan harus menentukan pendapatan bruto mereka. Pendapatan bruto terdiri dari gaji pokok, tunjangan, bonus, dan komisi yang diterima dalam satu tahun. Jumlah ini seharusnya sudah termasuk semua pendapatan yang diterima karyawan.

2. Mengurangi Pengurangan yang Diperbolehkan

Setelah mengetahui pendapatan bruto, karyawan dapat mengurangi pengurangan yang diperbolehkan.
Pengurangan ini termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, iuran pensiun, dan beberapa pengurangan lainnya yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

3. Menghitung Pendapatan Neto

Setelah mengurangi pengurangan yang diperbolehkan, karyawan akan mendapatkan pendapatan neto mereka. Pendapatan neto adalah jumlah pendapatan setelah dikurangi pengurangan yang diperbolehkan.

4. Menggunakan Tabel PPh 21

Setelah memiliki pendapatan neto, karyawan dapat menggunakan tabel PPh 21 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tabel ini berisi tarif pajak yang berlaku untuk berbagai tingkatan pendapatan.
Karyawan dapat mencari pendapatan neto mereka dalam tabel tersebut dan menemukan tarif pajak yang sesuai.

5. Menghitung Jumlah PPh 21 yang Dibayarkan

Setelah mengetahui tarif pajak yang sesuai, karyawan dapat menghitung jumlah PPh 21 yang harus mereka bayar. Caranya adalah dengan mengalikan pendapatan neto dengan tarif pajak yang sesuai.

6. Mengurangi PPh 21 yang Sudah Dipotong

Dalam beberapa kasus, PPh 21 sudah dipotong oleh pihak perusahaan sebelum gaji karyawan dibayarkan. Jika ini terjadi, karyawan perlu mengurangi jumlah PPh 21 yang sudah dipotong dari jumlah yang seharusnya mereka bayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT

7. Pembayaran PPh 21

Setelah menghitung jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan dan mengurangi PPh 21 yang sudah dipotong, karyawan perlu membayar jumlah yang tersisa kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pembayaran ini biasanya dilakukan melalui transfer bank atau metode pembayaran lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Contoh Cara Hitung PPH 21 untuk Karyawan

ilustrasi gambar Cara Hitung PPH 21, foto: pexels
Jika bingung tentang cara perhitungan PPh, di bawah ini ada contoh cara hitung PPh 21 untuk karyawan.
Aprinta, seorang Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Golongan III/c dan menduduki eselon IV.a, merupakan seorang karyawan yang sudah menikah dan memiliki tiga orang tanggungan. Ia telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bekerja di Kantor Pelayanan Pemerintahan A (KPP A). Setiap bulan, Aprinta menerima penghasilan yang tetap dan teratur dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jumlah pendapatan bruto bulanan Aprinta adalah Rp3.296.773.
Untuk menghitung PPh Pasal 21 bulanan dari bulan Januari hingga November, dilakukan pengurangan berikut:
Pendapatan neto tersebut kemudian disetahunkan dengan mengalikannya dengan 12, sehingga menjadi Rp36.124.728. Aprinta memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp21.120.000, yang terdiri dari PTKP untuk Wajib Pajak (Rp15.840.000) dan status WP Kawin (Rp1.320.000) ditambah dengan tambahan 3 orang tanggungan (3 x Rp1.320.000 = Rp 3.960.000).
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Aprinta setelah PTKP adalah Rp15.004.728. Setelah dilakukan pembulatan, PKP menjadi Rp 15.004.000.
ADVERTISEMENT
PPh Pasal 21 atas gaji setahun sebesar 5% x Rp15.004.000 = Rp 750.200. PPh Pasal 21 atas gaji sebulan adalah Rp 750.200 : 12 = Rp 62.516.
Perlu dicatat bahwa PPh Pasal 21 sebesar Rp62.516 yang terutang setiap bulan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika Aprinta belum memiliki NPWP, PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan akan menjadi 120% x Rp62.516 = Rp75.019.
Selisih sebesar Rp12.503 (Rp75.019 - Rp62.516) tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan ada potongan jumlah tersebut dari gaji dan tunjangan Aprinta dan menyetorkannya ke kas.(ibe)