Cara Lapor SPT Masa PPh via DJP Online

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Februari 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara lapor SPT Masa PPh lewat DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara lapor SPT Masa PPh lewat DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
SPT Masa adalah SPT (surat pemberitahuan) yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulanan. SPT Masa terbagi menjadi dua macam, yakni SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh.
ADVERTISEMENT
SPT Masa PPh merupakan formulir yang digunakan untuk melapor pajak penghasilan yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi Wajib Pajak. SPT Masa ini harus dilaporkan setiap masa pajak alias setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh temponya.
Sama seperti SPT Tahunan, cara lapor SPT Masa PPh juga dapat dilakukan secara offline maupun online melalui portal DJP Online.. Bagaimana langkah-langkahnya?

Jenis-Jenis SPT Masa PPh

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelum mengetahui cara lapor SPT Masa PPh, sebaiknya pahami dulu apa saja jenis-jenis surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan. Mengutip buku Perpajakan: Teori dan Kasus oleh Nelly Ervina, dkk., SPT Masa PPh terdiri atas:

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26

Merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya.
ADVERTISEMENT

2. SPT Masa PPh Pasal 22

SPT jenis ini digunakan dalam pelaporan pemungutan pajak penghasilan pada Wajib Pajak badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta yang menjalankan kegiatan ekspor, impor, ataupun re-impor.

3. SPT Masa PPh Pasal 23

Merupakan jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan atas royalti, sewa, dan berbagai jenis jasa. Batas akhir pelaporannya adalah pada hari ke-20 setelah masa pajak berakhir.

4. SPT Masa PPh Pasal 25

SPT Masa PPh ini biasa dikenal dengan angsuran pajak tiap bulan. Angsuran tersebut dapat menjadi pengurang atas pajak penghasilan di periode mendatang.

5. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 atau Final

SPT jenis ini digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final, seperti bunga deposito dan bunga tabungan, sewa tanah dan bangunan, dan hadiah undian.

6. SPT Masa PPh 15

Merupakan jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan pemotongan atas usaha pelayaran dan penerbangan. Batas pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan jatuh tempo pelaporannya yakni hari ke-20 setelah masa pajak berakhir.
ADVERTISEMENT

Cara Lapor SPT Masa PPh

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Seperti yang disebutkan, pelaporan SPT Masa PPh dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online. Sebelum itu, Wajib Pajak membuat SPT terlebih dulu menggunakan aplikasi e-SPT. Jika sudah, berikut cara lapor SPT Masa PPh selengkapnya.
(ADS)