Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Masa PPh via DJP Online
28 Februari 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SPT Masa adalah SPT (surat pemberitahuan) yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulanan. SPT Masa terbagi menjadi dua macam, yakni SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh.
ADVERTISEMENT
SPT Masa PPh merupakan formulir yang digunakan untuk melapor pajak penghasilan yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi Wajib Pajak. SPT Masa ini harus dilaporkan setiap masa pajak alias setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh temponya.
Sama seperti SPT Tahunan, cara lapor SPT Masa PPh juga dapat dilakukan secara offline maupun online melalui portal DJP Online.. Bagaimana langkah-langkahnya?
Baca juga: Cara Membuat SPT Masa PPN Super Gampang
Jenis-Jenis SPT Masa PPh
Sebelum mengetahui cara lapor SPT Masa PPh, sebaiknya pahami dulu apa saja jenis-jenis surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan. Mengutip buku Perpajakan: Teori dan Kasus oleh Nelly Ervina, dkk., SPT Masa PPh terdiri atas:
1. SPT Masa PPh Pasal 21/26
Merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya.
ADVERTISEMENT
2. SPT Masa PPh Pasal 22
SPT jenis ini digunakan dalam pelaporan pemungutan pajak penghasilan pada Wajib Pajak badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta yang menjalankan kegiatan ekspor, impor, ataupun re-impor.
3. SPT Masa PPh Pasal 23
Merupakan jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan atas royalti, sewa, dan berbagai jenis jasa. Batas akhir pelaporannya adalah pada hari ke-20 setelah masa pajak berakhir.
4. SPT Masa PPh Pasal 25
SPT Masa PPh ini biasa dikenal dengan angsuran pajak tiap bulan. Angsuran tersebut dapat menjadi pengurang atas pajak penghasilan di periode mendatang.
5. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 atau Final
SPT jenis ini digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final, seperti bunga deposito dan bunga tabungan, sewa tanah dan bangunan, dan hadiah undian.
6. SPT Masa PPh 15
Merupakan jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan pemotongan atas usaha pelayaran dan penerbangan. Batas pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan jatuh tempo pelaporannya yakni hari ke-20 setelah masa pajak berakhir.
ADVERTISEMENT
Cara Lapor SPT Masa PPh
Seperti yang disebutkan, pelaporan SPT Masa PPh dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online . Sebelum itu, Wajib Pajak membuat SPT terlebih dulu menggunakan aplikasi e-SPT. Jika sudah, berikut cara lapor SPT Masa PPh selengkapnya.
(ADS)