Cara Lapor SPT Masa PPh via DJP Online

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SPT Masa adalah SPT (surat pemberitahuan) yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulanan. SPT Masa terbagi menjadi dua macam, yakni SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh.
SPT Masa PPh merupakan formulir yang digunakan untuk melapor pajak penghasilan yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi Wajib Pajak. SPT Masa ini harus dilaporkan setiap masa pajak alias setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh temponya.
Sama seperti SPT Tahunan, cara lapor SPT Masa PPh juga dapat dilakukan secara offline maupun online melalui portal DJP Online.. Bagaimana langkah-langkahnya?
Baca juga: Cara Membuat SPT Masa PPN Super Gampang
Jenis-Jenis SPT Masa PPh
Sebelum mengetahui cara lapor SPT Masa PPh, sebaiknya pahami dulu apa saja jenis-jenis surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan. Mengutip buku Perpajakan: Teori dan Kasus oleh Nelly Ervina, dkk., SPT Masa PPh terdiri atas:
1. SPT Masa PPh Pasal 21/26
Merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya.
2. SPT Masa PPh Pasal 22
SPT jenis ini digunakan dalam pelaporan pemungutan pajak penghasilan pada Wajib Pajak badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta yang menjalankan kegiatan ekspor, impor, ataupun re-impor.
3. SPT Masa PPh Pasal 23
Merupakan jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan atas royalti, sewa, dan berbagai jenis jasa. Batas akhir pelaporannya adalah pada hari ke-20 setelah masa pajak berakhir.
4. SPT Masa PPh Pasal 25
SPT Masa PPh ini biasa dikenal dengan angsuran pajak tiap bulan. Angsuran tersebut dapat menjadi pengurang atas pajak penghasilan di periode mendatang.
5. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 atau Final
SPT jenis ini digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final, seperti bunga deposito dan bunga tabungan, sewa tanah dan bangunan, dan hadiah undian.
6. SPT Masa PPh 15
Merupakan jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan pemotongan atas usaha pelayaran dan penerbangan. Batas pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan jatuh tempo pelaporannya yakni hari ke-20 setelah masa pajak berakhir.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi beserta Syarat dan Ketentuannya
Cara Lapor SPT Masa PPh
Seperti yang disebutkan, pelaporan SPT Masa PPh dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online. Sebelum itu, Wajib Pajak membuat SPT terlebih dulu menggunakan aplikasi e-SPT. Jika sudah, berikut cara lapor SPT Masa PPh selengkapnya.
Cara Lapor SPT Masa PPh
Setelah SPT sudah dibuat, lakukan langkah-langkah berikut untuk melaporkannya:
1. Login akun DJP Online
Akses laman DJP Online di tautan pajak.go.id. Lalu login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Lapor dengan e-filing
Klik tab “Lapor”, lalu pilih e-filing di bagian kanan bawah layar.
3. Unggah SPT
Pada menu e-filing, klik tab “Buat SPT”. Lalu, unggah file SPT dengan format CSV yang sudah dibuat sebelumnya. Unggah pula lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) dengan format PDF. Jika sudah, klik “Start Upload”.
4. Masukkan kode verifikasi
Selanjutnya, Wajib Pajak akan mendapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
5. Kirim SPT
Cek kembali data/informasi yang tertera. Jika sudah benar, klik “Kirim SPT”. SPT berhasil dikirim dan dilaporkan. Cek email untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT.
(ADS)
