Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi beserta Syarat dan Ketentuannya
22 Februari 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 31 Maret 2023 17:02 WIB
ADVERTISEMENT
SPT (surat pemberitahuan) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. Pelaporan tersebut ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan penggunaannya, SPT pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Fungsinya yaitu sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Mengutip buku Hindari Kesalahan Pajak: Rakyat Senang Jika Anda Patuhi susunan Liberti Pandiangan (2010), pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan meliputi pembayaran dan pelunasan pajak, penghasilan, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi.
Menurut undang-undang perpajakan yang berlaku, pelaporan SPT tahunan pribadi harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret. Bagaimana tata cara melaporkannya?
Bagaimana Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Pelaporan SPT Pajak Penghasilan bisa dilakukan secara langsung dengan mengirimkan SPT dalam bentuk formulir. Dikutip dari Panduan Brevet Pajak susunan Djoko Muljono (2010), berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
Langkah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Selain melaporkan secara langsung, Anda juga bisa lapor pajak orang pribadi secara online. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
Apa Saja Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi?
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pelaporan SPT tahunan. Syarat dokumen yang harus ada meliputi bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.
Biasanya bukti pemotongan tersebut diberikan oleh HRD perusahaan. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mempersiapkan EFIN jika ingin melakukan lapor pajak secara online.
Kemudian, Wajib Pajak juga wajib melampirkan laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Setelah itu barulah mengisi formulir SPT yang sesuai dengan profilnya meliputi formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Bagaimana Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi?
Semua warga Negara Indonesia wajib melaporkan SPT Tahunan. Ini juga termasuk pekerja yang memiliki gaji UMR atau gaji di bawah 5 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Mereka termasuk golongan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp54 juta/tahun. Meski begitu, mereka tetap wajib melaporkannya.
Jika tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Mengutip buku Administrasi Pajak Pasal 21 susunan Wuryanti (2021), sanksi administrasi merujuk pada sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak. Berikut besaran denda yang ditetapkan:
Selain itu, Wajib Pajak akan dikenai sanksi berupa kenaikan pembayaran apabila tidak menyampaikan secara benar dan lengkap. Sanksi ini juga berlaku jika Wajib Pajak yang melampirkan keterangan tidak benar karena kealpaan atau baru pertama kali.
ADVERTISEMENT
Karena kesalahan tersebut, Wajib Pajak akan dikenai 200% dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar. Pengenaan tersebut diterapkan melalui penerbitan SKPKB.