Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi beserta Syarat dan Ketentuannya
·waktu baca 4 menit

SPT (surat pemberitahuan) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. Pelaporan tersebut ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai dengan penggunaannya, SPT pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Fungsinya yaitu sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Mengutip buku Hindari Kesalahan Pajak: Rakyat Senang Jika Anda Patuhi susunan Liberti Pandiangan (2010), pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan meliputi pembayaran dan pelunasan pajak, penghasilan, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi.
Menurut undang-undang perpajakan yang berlaku, pelaporan SPT tahunan pribadi harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret. Bagaimana tata cara melaporkannya?
Baca juga: Inilah Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Bagaimana Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Pelaporan SPT Pajak Penghasilan bisa dilakukan secara langsung dengan mengirimkan SPT dalam bentuk formulir. Dikutip dari Panduan Brevet Pajak susunan Djoko Muljono (2010), berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
Cara Lapor SPT PPh Orang Pribadi
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Penghasilan orang pribadi:
1. Pengambilan formulir
Formulir SPT harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak melalui KKP, KP2KP, dan diunduh melalui situs DJP.
2. Pengisian SPT
Pengisian SPT harus benar, jelas, dan lengkap. Anda harus memastikan data yang dimasukkan adalah valid.
3. Penandatanganan SPT
SPT dianggap lengkap apabila ditandatangani oleh Wajib Pajak itu sendiri. Apabila penandatanganan dilakukan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa.
4. Penyampaian SPT
Penyampaian SPT bisa dilakukan oleh Wajib Pajak secara langsung melalui KKP atau KP2KP. Anda juga bisa mengirimnya melalui jasa pos dan sejenisnya.
Baca juga: Kepanjangan SPT Tahunan dan Manfaatnya untuk Karyawan Perusahaan
Langkah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Selain melaporkan secara langsung, Anda juga bisa lapor pajak orang pribadi secara online. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
Buka situs djponline.pajak.go.id
Isi data diri meliputi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, klik login. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Pada menu Lapor, pilih opsi "e-Filling".
Pilih menu ‘Buat SPT Pajak’.
Pilih jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda sebagai Wajib Pajak. Kemudian klik "Setuju" dan "Langkah Berikutnya".
Pastikan data yang Anda masukkan adalah benar. Kemudian, klik "Ya".
Pilih "Tidak" untuk penggunaan bukti potong yang diterima dari perusahaan.
Klik "tambah" JIKA terdapat bukti potong yang belum dimasukkan. Kemudian, lengkapi data yang diminta.
Isi tahapan dari A-D yang telah disediakan.
Lengkapi identitas terkait status perkawinan, kewajiban pajak, dan lain-lain. Jika sudah, klik "Langkah Berikutnya".
Lengkapi data penghasilan, mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan, hingga status SPT.
Jika data sudah sesuai, beri tanda centang sebagai bukti persetujuan.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan lewat email terdaftar untuk mengakhiri proses. Klik "Kirim SPT"
Periksa pesan masuk di email sebagai bukti laporan SPT telah selesai dilakukan.
Apa Saja Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi?
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pelaporan SPT tahunan. Syarat dokumen yang harus ada meliputi bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.
Biasanya bukti pemotongan tersebut diberikan oleh HRD perusahaan. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mempersiapkan EFIN jika ingin melakukan lapor pajak secara online.
Kemudian, Wajib Pajak juga wajib melampirkan laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Setelah itu barulah mengisi formulir SPT yang sesuai dengan profilnya meliputi formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Bagaimana Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi?
Semua warga Negara Indonesia wajib melaporkan SPT Tahunan. Ini juga termasuk pekerja yang memiliki gaji UMR atau gaji di bawah 5 juta rupiah.
Mereka termasuk golongan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp54 juta/tahun. Meski begitu, mereka tetap wajib melaporkannya.
Jika tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Mengutip buku Administrasi Pajak Pasal 21 susunan Wuryanti (2021), sanksi administrasi merujuk pada sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak. Berikut besaran denda yang ditetapkan:
SPT Tahunan WP OP: Rp100.000
SPT Tahunan WP Badan: Rp1000.000
SPT Masa Ppn: Rp500.000
SPT Masa lainnya: Rp100.000
Selain itu, Wajib Pajak akan dikenai sanksi berupa kenaikan pembayaran apabila tidak menyampaikan secara benar dan lengkap. Sanksi ini juga berlaku jika Wajib Pajak yang melampirkan keterangan tidak benar karena kealpaan atau baru pertama kali.
Karena kesalahan tersebut, Wajib Pajak akan dikenai 200% dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar. Pengenaan tersebut diterapkan melalui penerbitan SKPKB.
Baca juga: SPT 1770 S: Pengertian dan Tata Cara Pengisiannya Melalui E-Filing
