Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Pajak Online, Jadi WNI yang Baik
21 April 2023 23:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara yang baik, kita wajib untuk membayar pajak. Sekarang semua hal menjadi praktis karena ada cara lapor pajak online.
ADVERTISEMENT
Apabila telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan akan dikenai sanksi. Maka itu, penting melaporkan SPT Tahun sebelum batas waktu yang ditentukan.
Cara Lapor Pajak Online
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, kini Wajib Pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan secara manual karena Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui situs web.
Wajib Pajak harus login terlebih dahulu pada situs web pajak https://pajak.go.id/ Setelah masuk dalam akun pajaknya masing-masing, Wajib Pajak harus melakukan penambahan hak akses. Caranya:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 3 Cara Menghitung PPH 21 untuk Karyawan
Dalam proses tersebut akan dilakukan validasi atas tahun pajak SPT Tahunan yang dipilih, yaitu:
Wajib Pajak mengisi formulir pemberitahuan tersebut dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit pemberitahuan.
Dashboard permohonan perpanjangan SPT juga menyediakan tab Monitoring.
Tab ini merupakan menu khusus untuk memantau dan memonitor pemberitahuan yang telah di-submit.
Menu pelacakan (tracking) juga tersedia untuk mengetahui sudah sejauh mana proses atau tindak lanjut permohonan.
Di dalam menu pelacakan terdapat beberapa aktivitas antara lain:
ADVERTISEMENT
Apabila status permohonannya sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada tab Dashboard. Cara lapor pajak online di atas sangat praktis, bukan? (tuf)