news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Lapor Pajak Pribadi Online, Tanpa Ribet

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
25 Maret 2025 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Lapor Pajak Pribadi Online. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Lapor Pajak Pribadi Online. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
ADVERTISEMENT
Setiap tahun wajib pajak harus melapor SPT tahunan. Oleh karena itu, cara lapor pajak pribadi online perlu dipahami.
ADVERTISEMENT
Melaporkan pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Dengan lapor pajak, maka masyarakat turut serta dalam mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan di tanah air.

Ketahui Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Ilustrasi Cara Lapor Pajak Pribadi Online. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
Dikutip dari situs pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan ataupun melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak yang masih harus dibayar.
Pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Tepatnya pada akhir bulan Maret. Sementara wajib pajak badan batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Lapor pajak saat ini sangat mudah karena terdapat layanan digital atau online. Proses lapor pajak secara daring lebih efisien karena tidak harus mengantre di kantor pajak.
ADVERTISEMENT
Pada tahun ini, pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online. Berikut cara lapor pajak pribadi online.

1. Registrasi dan Aktivasi Akun DJP Online

Pertama-tama, wajib pajak harus melakukan registrasi dan aktivasi akun di laman resmi DJP Online. Isi data pribadi dengan sebenar-benarnya. Setelah mengisi data diri dan nomor NPWP, sistem akan mengirim kode aktivasi melalui alamat email yang terdaftar.

2. Siapkan Data dan Dokumen Pendukung

Setelah memiliki akun, wajib pajak perlu mempersiapkan berbagai data dan dokumen pendukung. Misalnya SPT tahunan, bukti pemotongan pajak, serta laporan penghasilan. Beberapa dokumen tersebut dapat diunggah saat mengisi SPT. pastikan seluruh informasi lengkap dan benar.

3. Mengisi dan Menyampaikan SPT Online

Selanjutnya adalah mengisi SPT Online. Wajib pajak perlu memilih jenis SPT yang sesuai. Kemudian, ikuti petunjuk. Wajib pajak nantinya akan diarahkan untuk mengisi rincian penghasilan, potongan pajak, dan kredit pajak.
ADVERTISEMENT

4. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Jika SPT telah terkirim, akan ada BPE sebagai bukti bahwa telah melapor pajak. BPE dapat disimpan untuk keperluan administrasi maupun bukti pelaporan.

5. Pembayaran

Wajib pajak perlu memantau status pelaporan pajak. Jika terdapat kewajiban pajak tambahan, masyarakat dapat membayar langsung melalui bank.
Itu tadi adalah cara lapor pajak pribadi online yang mudah dan tanpa ribet. Segera lapor pajak pribadi sebelum akhir bulan Maret 2025. (FAR)