Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya
6 September 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban Wajib Pajak . Agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan, penting untuk memahami cara lapor SPT Tahunan serta ketentuan yang berlaku dalam pengisiannya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan sekaligus menghindari sanksi administrasi. Selain itu, pastikan selalu melaporkan SPT tepat waktu sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Dikutip dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahun oleh individu maupun badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-Filing. Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan online dan tahapannya sebagai panduan.
ADVERTISEMENT
Syarat Lapor SPT Tahunan
Berikut adalah syarat yang harus disiapkan ketika ingin membayar SPT Tahunan.
1. Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja.
2. Syarat Lapor SPT Tahunan Badan
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan yang Sudah Lama
Itulah cara lapor SPT Pajak Tahunan online dan tahapannya sebagai panduan. Sebelum membayar pastikan sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. (Umi)