Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Lapor Spt Tahunan, Foto: Unsplash/Sakorn Sukkasemsakorn.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Lapor Spt Tahunan, Foto: Unsplash/Sakorn Sukkasemsakorn.

Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban Wajib Pajak. Agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan, penting untuk memahami cara lapor SPT Tahunan serta ketentuan yang berlaku dalam pengisiannya.

Dengan begitu, Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan sekaligus menghindari sanksi administrasi. Selain itu, pastikan selalu melaporkan SPT tepat waktu sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Ilustrasi Cara Lapor Spt Tahunan, Foto: Unsplash/Tanankorn Pilong.

Dikutip dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahun oleh individu maupun badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-Filing. Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan online dan tahapannya sebagai panduan.

  1. Akses situs djponline.pajak.go.id.

  2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.

  3. Klik ‘Login’.

  4. Pilih menu 'Lapor' dan pilih 'e-Filing'.

  5. Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas halaman.

  6. Jawab pertanyaan status yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

  7. Pilih jenis formulir yang akan digunakan: formulir, panduan, atau upload SPT.

  8. Isi data formulir dengan tahun pajak dan status SPT sebagai normal.

  9. Klik ‘Langkah Selanjutnya’.

  10. Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari perusahaan Anda.

  11. Ikuti panduan yang diberikan pada e-Filing.

  12. Setelah semua data diisi, ringkasan SPT dan kode verifikasi akan muncul.

  13. Klik 'Di Sini' untuk mendapatkan kode verifikasi, yang akan dikirimkan ke nomor telepon atau email terdaftar.

  14. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik 'Kirim SPT'.

  15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti pelaporan akan dikirimkan ke email terdaftar.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi Cara Lapor Spt Tahunan, Foto: Unsplash/maybeiii.

Berikut adalah syarat yang harus disiapkan ketika ingin membayar SPT Tahunan.

1. Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja.

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number).

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

  • Memiliki akun DJP Online.

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki penghasilan tambahan.

  • Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban (utang), serta data lain yang berkaitan dengan penghasilan dan pajak.

2. Syarat Lapor SPT Tahunan Badan

  • NPWP Badan yang masih aktif dan valid.

  • EFIN badan.

  • Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771.

  • Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dalam format PDF.

  • SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak dari Januari hingga Desember.

  • Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT adalah Kurang Bayar.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan yang Sudah Lama

Itulah cara lapor SPT Pajak Tahunan online dan tahapannya sebagai panduan. Sebelum membayar pastikan sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. (Umi)