Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun setiap warga Indonesia yang sudah mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak) diwajibkan unuk melaporkan pajak, baik pajak pribadi maupun pajak perusahaan. Cara lapor SPT tahunan online ini dapat Anda lakukan dengan mudah.
Mengutip dari buku Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan, Supramono dan Theresia Woro Damayanti, pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak adalah negara.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Melalui video di laman Instagram @ditjenpajakri, Ditjen Pajak mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara virtual via e-filling. Dengan cara lapor SPT tahunan online ini ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
Melaporkan SPT Tahunan online dapat dilakukan apabila WP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor identitas EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-03/PJ/2015, layanan pajak online atau e-filling merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk DJP untuk melakukan transaksi elektronik, termasuk layanan SPT Pajak.
Adapun cara lapor SPT Tahunan online lewat hp atau perangkat lainnya adalah sebagai berikut:
Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id. Masuk dengan menekan tombol ‘Login’ di pojok kanan atas.
Ketikkan informasi akun menggunakan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan.
Tekan kembali tombol ‘Login’.
Tekan menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filling’ dan ‘Buat SPT’.
Pilih opsi formulir 1170, 1770 S, atau 1770 SS.
Isi form sesuai tahun pajak serta status untuk lapor SPT tahunan online.
Tekan tombol ‘Selanjutnya’. Wajib pajak akan diinstruksikan untuk mengisi informasi, mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.
Apabila wajib pajak tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.
Isi kembali SPT tahunan sesuai status.
Cermati kembali isian data. Jika sudah benar semua, klik ‘Setuju’.
Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon aktif yang terdaftar atau ke email.
Ketikkan kode verifikasi pada kotak yang tersedia dan tekan ‘Kirim’.
Tanda terima elektronik SPT tahunan akan dikirimkan via email.
Cara Mendapatkan EFIN
Berdasarkan Peraturan DJP No. PER-06/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN hanya bisa dilakukan secara luring ke kantor pajak.Ketentuan tersebut berlaku sejak 27 Maret 2019.
Wajib pajak harus datang ke kantor cabang secara mandiri atau melalui kuasa dari bendahara perusahaan.
Kunjungi situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-] efin.
Unduh dokumen formulir dalam format PDF yang tampil di website.
Cetak dan isi form meliputi identitas wajib pajak, email, dan ditandatangani.
Bawa dokumen berupa e-KTP (asli dan fotokopi) bagi WNI, KITAP/KITAS (asli dan fotokopi) bagi WNA, serta NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke kantor pajak.
Deminianlah cara lapor SPT tahunan online. Semoga tutorial di atas dapat dijadikan sebagai referensi.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan yang Sudah Lama
