Cara Lapor SPT Tahunan Pajak secara Online dan Offline

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, membayar pajak dan melapor SPT tahunan menjadi hal yang wajib bagi seseorang yang berstatus sebagai wajib pajak atau yang sudah memiliki penghasilan minimal 5 juta perbulan atau 60 juta setahun. Cara lapor SPT tahunan pajak dapat dilakukan secara offline maupun online dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/.
Dikutip dari hipajak.id SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan yang wajib dilaporkan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT tahunan berbentuk surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak baik objek pajak maupun bukan pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Mengutip dari website klikpajak.id berikut adalah cara lapor SPT tahunan pribadi melalui eForm di DJP Online:
Masuk ke website resmi DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id/.
Klik ‘login’ yang ada di sebelah kanan atas.
Wajib Pajak akan ditampilkan pada laman DJP Online.
Masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan.
Klik ‘login’, jika belum melakukan registrasi klik “Belum Registrasi”.
Klik e-Form, kemudian akan muncul menu untuk mengunduh formular SPT Tahunan yaitu aplikasi form viewer, petunjuk install aplikasi form viewer, dan petunjuk pengisian e-Form.
Pilih jenis formulir yang akan digunakan, 1770 atau 1700S.
Kemudian unduh dengan menggunakan aplikasi form viewer.
Isi formulir SPT seperti data penghasilan, harta, utang, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
Setelah diisi, laporkan SPT tersebut dengan masuk ke website DJP Online dan klik ‘login’.
Masukkan kode verifikasi yang dikirim DJP via email, lalu klik submit.
Wajib Pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirim via email dari DJP.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Offline
Selain dapat melapor secara online, cara lapor SPT tahunan juga dapat dilakukan secara offline dengan 2 cara sebagai berikut:
1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak
Cara lapor SPT tahunan secara offline yang pertama dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang khusus menerima SPT Tahunan, sebelum mengunjungi KPP Wajib Pajak perlu mengambil antrian terlebih dahulu secara online. Jika sudah sampai di KPP, Wajib Pajak akan mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah tersedia dan menyerahkannya pada petugas. Setalahnya wajib pajak akan menerima bukti pelaporan SPT Tahunan dan simpanlah bukti tersebut.
2. Melalui Pos atau Ekspedisi
Cara lapor SPT tahunan secara offline yang kedua dapat dilakukan melaui pos atau ekspedisi lainnya. Wajib pajak hanya perlu mengirim formulir SPT Tahunan pada sebuah amplop kemudian kirimkan ke alamat kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190.
Baca juga : Cara Melaporkan SPT Tahunan beserta Syarat dan Ketentuannya
Itulah cara lapor SPT tahunan pajak secara online dan offline. Sebagai warga negara yang taat pastikan untuk membayar pajak tepat waktu ya!
