Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama dan Syarat yang Diperlukan
18 Januari 2025 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Agama membuka proses legalisir buku nikah agar dapat diakui secara resmi. Cara legalisir buku nikah di Kementerian Agama perlu diketahui untuk memudahkan dalam keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Islam, Saipul Siregar (2022:74), buku nikah atau kutipan akta nikah adalah pencatatan menurut hukum sebagai akibat dari perkawinan. Buku nikah adalah sah jika ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Cara Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama bagi Pasutri
Legalisir dapat dilakukan di kantor Kementerian Agama tempat buku nikah dikeluarkan. Berikut adalah cara legalisir buku nikah di Kementerian Agama bagi pasangan suami istri.
ADVERTISEMENT
6 Syarat Dokumen yang Dibutuhkan dalam Legalisir Buku Nikah
Syarat dokumen yang wajib dilengkapi dalam proses permohonan legalisir buku nikah adalah sebagai berikut.
Cara legalisir buku nikah di Kementerian Agama diawali dengan mempersiapkan persyaratan dokumen yang diperlukan. Syaratnya antara lain buku nikah asli dan fotokopinya, serta fotokopi KTP pemohon.(DK)
ADVERTISEMENT