Cara Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama dan Syarat yang Diperlukan

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Agama membuka proses legalisir buku nikah agar dapat diakui secara resmi. Cara legalisir buku nikah di Kementerian Agama perlu diketahui untuk memudahkan dalam keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Dikutip dari buku Hukum Islam, Saipul Siregar (2022:74), buku nikah atau kutipan akta nikah adalah pencatatan menurut hukum sebagai akibat dari perkawinan. Buku nikah adalah sah jika ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Cara Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama bagi Pasutri
Legalisir dapat dilakukan di kantor Kementerian Agama tempat buku nikah dikeluarkan. Berikut adalah cara legalisir buku nikah di Kementerian Agama bagi pasangan suami istri.
Langkah pertama dalam proses legalisir buku nikah adalah mempersiapkan syarat dokumen yang diperlukan. Dokumen ini harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Umumnya, proses legalisir hanya bisa dilakukan di kantor Kementerian Agama tempat buku nikah diterbitkan. Kunjungi kantor tersebut, lalu langsung ambil nomor antrean.
Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran legalisasi buku nikah.
Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi nikah.
Petugas akan memeriksa dan memverifikasi keaslian buku nikah. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa buku nikah sah dan telah terdaftar di sistem Kementerian Agama.
Apabila semua persyaratan dokumen lengkap dan sah, maka permohonan akan diproses, namun jika tidak lengkap dan tidak sah akan dikembalikan kepada pemohon.
Pemohon diminta menunggu proses legalisasi dokumen.
Setelah proses selesai, pemohon langsung mendapatkan buku nikah atau kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat Kementerian Agama yang berwenang.
6 Syarat Dokumen yang Dibutuhkan dalam Legalisir Buku Nikah
Syarat dokumen yang wajib dilengkapi dalam proses permohonan legalisir buku nikah adalah sebagai berikut.
Membawa buku nikah asli (suami-istri)
Membawa fotokopi KTP atau surat keterangan domisili (suami-istri)
Membawa paspor (bagi WNA)
Membawa fotokopi buku nikah atau kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar
Membawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf
Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
Baca juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang Lengkap dengan Persyaratannya
Cara legalisir buku nikah di Kementerian Agama diawali dengan mempersiapkan persyaratan dokumen yang diperlukan. Syaratnya antara lain buku nikah asli dan fotokopinya, serta fotokopi KTP pemohon.(DK)
