Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Legalisir SIM Internasional di Taiwan yang Perlu Diketahui
11 November 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara legalisir SIM internasional di Taiwan penting untuk diketahui bagi para imigran Indonesia di Taiwan. Dokumen ini dibutuhkan bagi imigran yang berniat untuk menetap beberapa waktu dan ingin mengendarai kendaraan selama di Taiwan.
ADVERTISEMENT
Selain mengetahui cara legalisir, perlu juga mencari tahu cara membuat SIM internasional yang berlaku di Taiwan. Sebelum mengetahui caranya, penting untuk mengenal pentingnya dokumen SIM bagi pengemudi.
Cara Legalisir SIM Internasional di Taiwan dan Syarat untuk Membuatnya
Mengutip dari dalam buku berjudul Budaya Berkendara di Jalan Raya, Joko Subroto (2023: 11), Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bukti bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Seseorang yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor, perlu memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya. SIM diperlukan bagi pengemudi yang ingin berkendara di setiap negara di dunia.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi imigran asal Indonesia yang ingin mengemudi di Taiwan, maka perlu tahu cara legalisir SIM internasional di Taiwan. Perlu diketahui SIM internasional dapat dibuat di Indonesia dan dapat berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968, salah satunya adalah Taiwan.
Dengan begitu, pemegang SIM Internasional dapat mengemudi di negara-negara tersebut tanpa perlu persyaratan lainnya. Termasuk tanpa perlu cara legalisir SIM Internasional di Taiwan .
Untuk memudahkan membuat SIM internasional, berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM internasional.
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
ADVERTISEMENT
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan cara scan atau foto di atas kertas HVS polos.
Pembahasan mengenai cara legalisir SIM Internasional di Taiwan dan syarat yang dibutuhkan untuk membuatnya dapat memudahkan para imigran Indonesia. Semoga bermanfaat. (DAP)