Cara Membayar Fidyah Hutang Puasa serta Aturannya dalam Agama Islam

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi perempuan yang sedang hamil, atau muslim lainnya yang belum bisa mengganti puasa di bulan Ramadan sebelumnya, maka diwajibkan membayar fidyah. Ketahui cara membayar fidyah hutang puasa serta aturannya dalam agama Islam berikut ini.
Dalam buku Dalam Dekapan Ramadhan, Saief Alemda (2013:108), fidyah adalah memberi makan satu orang miskin, setiap harinya satu mud makanan pokok. Lebih mudahnya memberi makan seorang miskin sampai dia kenyang, ataupun menggantinya dengan uang seharga itu.
Cara Membayar Fidyah Hutang Puasa serta Aturannya dalam Agama Islam
Nah, inilah cara membayar fidyah hutang puasa serta aturannya dalam agama Islam yang dikutip dari baznas.go.id:
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Untuk cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok pada fakir miskin yang membutuhkan.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Nah dalam website resmi baznas.go.id, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal, Jangan Sampai Salah!
Aturan dan Ketentuan Membayar Fidyah dalam Agama Islam
Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184, berikut ini:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al Baqarah: 184)
Sedangkan kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Begitulah cara membayar fidyah hutang puasa serta aturannya dalam agama Islam. Apabila Anda termasuk orang yang belum mampu mengganti hutang puasa, segeralah membayarkan fidyah agar ibadah Anda menjadi nyaman. (Fitri A)
