Konten dari Pengguna

Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang dan Makanan Pokok

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
27 Maret 2025 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang. Sumber: Pexels/Kpaukshtite
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang. Sumber: Pexels/Kpaukshtite
ADVERTISEMENT
Bagi ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa. Namun, harus membayar fidiah. Sayangnya, masih banyak muslimah yang tidak mengetahui cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang atau makanan pokok.
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan hukumnya adalah wajib bagi umat muslim yang tidak memiliki uzur syar’i. Meskipun wajib, ada beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan puasa.

Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang dan Makanan Pokok, Muslimah Wajib Tahu

Ilustrasi Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang. Sumber: Pexels/RDNE
Dikutip dari buku Dalam Dekapan Ramadhan, Saief Alemda (2013:108), fidyah adalah memberi makan satu orang miskin, setiap harinya satu mud makanan pokok. Secara bahasa, fidiah artinya adalah tebusan. Sementara menurut istilah artinya denda yang wajib untuk ditunaikan karena meninggalkan kewajiban.
Hukum mengenai fidiah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Berikut ayatnya.
Setiap orang membayar fidiah dengan jumlah yang berbeda. Sebab, membayar fidiah harus disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Membayar fidiah dapat menggunakan uang maupun makanan pokok seperti beras. Adapun cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang dan makanan pokok sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Menggunakan Uang

Ibu menyusui dapat membayar fidiah menggunakan uang. Menurut situs baznas.go.id, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Cara menghitungnya sangat mudah. Cukup menghitung jumlah waktu yang ditinggalkan dan dikali dengan Rp60.000. Contohnya adalah 30 hari x Rp60.000 = Rp1.800.000 fidiah yang harus dibayarkan.

2. Menggunakan Makanan Pokok

Selain menggunakan uang, fidiah juga dapat dibayarkan menggunakan makanan pokok (beras). Terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai jumlah beras untuk fidiah. Menurut Imam Malik dan Asy-Syafii, beras yang harus dibayar adalah sebesar 1 mud gandum. Sementara menurut Mazhab hanadi adalah 2 mud gandum.
ADVERTISEMENT
Itu tadi adalah cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang dan makanan pokok. Jadi, jika membayar fidiah menggunakan uang harus mengeluarkan Rp60.000/hari. Sementara jika ingin membayar dengan beras sebesar 1 atau 2 mud gandum. (FAR)