Konten dari Pengguna

Cara Membayar Hutang yang Lupa Jumlahnya Menurut Islam

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membayar hutang yang lupa jumlahnya. Sumber: towfiqun barbhuiya/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membayar hutang yang lupa jumlahnya. Sumber: towfiqun barbhuiya/unsplash

Banyak kondisi yang memaksa seorang umat Islam untuk berhutang demi memenuhi kebutuhannya. Sebagai umat, jangan sampai lalai untuk membayar utang, Umat Islam juga perlu mengetahui cara membayar hutang yang lupa jumlahnya.

Islam memerintahkan untuk mencatat utang-piutang sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 282. Namun, sebagai manusia, terkadang mengalami kelupaan mengenai jumlah utang yang dimilikinya.

Ini Cara Membayar Hutang yang Lupa Jumlahnya Menurut Islam

Ilustrasi cara membayar hutang yang lupa jumlahnya. Sumber: towfiqu barbhuiya/unsplash

Islam memerintahkan untuk mencatat utang dan piutang. Mengutip buku Fiqh Muamalah II, Dr. Darwis Harahap, S.H.I., M.Si, dkk. (2022) Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar." (Al-Baqarah: 282)

Firman Allah diatas memerintahkan untuk mencatat hutang. Pencatatan ini penting. Sebab, bila tidak dicatat rawan sekali terjadi kelupaan.

Kewajiban membayar hutang tidak akan pernah hilang sampai wafat, bahkan sampai di akhirat kelak hutang seseorang akan tetap menjadi beban kecuali jika pemberi utang telah menghalalkannya. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: "Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan utangnya hingga terbayar." (HR Ibnu Majah).

Dalam hadis lain disebutkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

Artinya: "Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan utang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi."

Berkaitan dengan seorang umat Islam yang lupa nominal utangnya. Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Asybah wan Nazha’ir, menjelaskan cara membayar utang yang lupa jumlahnya.

ومنها عليه دين وشك في قدره لزمه إخراج القدر المتيقن كما قطع به الإما

Artinya: “Sebagian dari cabang permasalahan kaidah "Hukum Asal dalam Keraguan adalah Tidak Ada" adalah ketika seseorang memiliki tanggungan utang dan ia ragu kadar tanggungannya, maka wajib baginya membayar kadar tanggungan yang diyakininya. Hal ini seperti ketentuan hukum yang telah dipastikan oleh Imam Al-Haramain." (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha’ir, [Bairut, Darul Kutub Ilmiyah: 1411 H] halaman 56).

Kesimpulan dari penjelasan diatas adalah harus dibayarkan bila nominal utang tidak diketahui secara pasti adalah kadar tanggungan yang diyakini. Untuk lebih berhati-hati sebaiknya mengembalikan dengan melebihi dari yang diyakini.

Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan yang Sudah Lama dan Penjelasannya

Itulah cara membayar hutang yang lupa jumlahnya menurut Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Islam. (ARD)