Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah berserta Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat akta jual beli tanah adalah salah satu informasi vital yang perlu dimengerti oleh setiap orang yang berkeinginan untuk menjual atau membeli tanah. Prosedur ini akan menjamin transaksi aman secara hukum.
Akta jual beli dikeluarkan dan disahkan oleh notaris, seorang pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat instrumen autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan.
Ada langkah-langkah dan syarat yang diperlukan dalam membuat akta jual beli tanah, sehingga semua pihak dapat melaksanakan transaksi dengan lancar dan tanpa hambatan.
Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah
Berdasarkan laman dkjn.kemenkeu.go.id, menjelaskan bahwa kegiatan jual beli tanah telah diatur oleh negara secara resmi dalam Pasal 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
Sebelum ke pembahasan cara membuat akta jual beli tanah, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penjual dan pembeli.
1. Dokumen Properti
Sertifikat kepemilikan tanah asli
Bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
Memiliki dokumen asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bukti rutin pembayaran PBB, tagihan listrik, dan air
Surat royalti atau bukti pelunasan jika properti pernah dijaminkan di bank
Bukti pemeriksaan keabsahan sertifikat tanah oleh BPN (bisa diurus sendiri atau dengan bantuan Notaris/PPAT)
2. Persyaratan untuk Penjual
Footokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Surat Nikah (jika penjual sudah menikah)
3. Persyaratan untuk Pembeli
Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah)
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi Akta Nikah (jika ada)
Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Salinan keterangan WNI atau bukti perubahan nama (jika ada, untuk WNI keturunan)
Selain persyaratan di atas, jika tanah adalah hasil warisan, diperlukan surat persetujuan jual yang sudah ditandatangani oleh ahli waris lain.
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah
Jika semua dokumen persyaratan telah lengkap, penjual dan pembeli dapat membawa sertifikat asli ke kantor Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membuat akta jual beli tanah.
Kemudian jika pembelian melibatkan skema KPR, biasanya bank akan menunjuk Notaris/PPAT sesuai lokasi properti. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan AJB tanah:
Penyerahan dokumen persyaratan, petugas PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan memeriksa bukti pembayaran PBB untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak.
Verifikasi keaslian sertifikat tanah oleh petugas PPAT, terutama jika penjual atau pembeli belum melakukan pemeriksaan ke BPN. Tujuan adalah memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa atau dijadikan jaminan.
Pemeriksaan surat persetujuan penjualan dari suami dan istri jika penjual sudah menikah. Jika tanah merupakan hasil warisan, ahli waris harus menunjukkan surat keterangan kematian. Jika suami atau istri sudah meninggal, anak penjual perlu memberikan persetujuan.
Selanjutnya penyerahan bukti pembayaran pajak seperti PPh sebesar 5% dari harga transaksi dan BPHTB.
Setelah dokumen diverifikasi dan tidak ada masalah, tahap selanjutnya adalah penandatanganan akta, yang dihadiri oleh penjual, pembeli, dan saksi yang berasal dari kantor PPAT.
Proses pembuatan akta jual beli tanah jika tidak ada permasalahan seperti tanah sengketa atau jaminan dan tidak ada antrean pembuatan yang panjang, maka akta akan selesai dalam waktu satu bulan.
Itulah cara membuat akta jual beli tanah yang perlu dilakukan oleh penjual serta pembeli sebagai bukti dokumen administrasi sesuai aturan negara. (Andi)
Baca juga: Cara Buat Kartu Keluarga secara Online Terbaru 2023
