Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah berserta Syaratnya
21 September 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara membuat akta jual beli tanah adalah salah satu informasi vital yang perlu dimengerti oleh setiap orang yang berkeinginan untuk menjual atau membeli tanah. Prosedur ini akan menjamin transaksi aman secara hukum.
ADVERTISEMENT
Akta jual beli dikeluarkan dan disahkan oleh notaris, seorang pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat instrumen autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan.
Ada langkah-langkah dan syarat yang diperlukan dalam membuat akta jual beli tanah, sehingga semua pihak dapat melaksanakan transaksi dengan lancar dan tanpa hambatan.
Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah
Berdasarkan laman dkjn.kemenkeu.go.id, menjelaskan bahwa kegiatan jual beli tanah telah diatur oleh negara secara resmi dalam Pasal 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
Sebelum ke pembahasan cara membuat akta jual beli tanah, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penjual dan pembeli.
1. Dokumen Properti
ADVERTISEMENT
2. Persyaratan untuk Penjual
3. Persyaratan untuk Pembeli
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah
Jika semua dokumen persyaratan telah lengkap, penjual dan pembeli dapat membawa sertifikat asli ke kantor Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membuat akta jual beli tanah.
Kemudian jika pembelian melibatkan skema KPR, biasanya bank akan menunjuk Notaris/PPAT sesuai lokasi properti. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan AJB tanah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Proses pembuatan akta jual beli tanah jika tidak ada permasalahan seperti tanah sengketa atau jaminan dan tidak ada antrean pembuatan yang panjang, maka akta akan selesai dalam waktu satu bulan.
Itulah cara membuat akta jual beli tanah yang perlu dilakukan oleh penjual serta pembeli sebagai bukti dokumen administrasi sesuai aturan negara. (Andi)