Cara Membuat EFIN Online serta Syarat yang Perlu Dipenuhi oleh Wajib Pajak

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat EFIN online merupakan informasi penting bagi setiap wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Informasi tersebut penting karena memiliki kaitan dengan berbagai macam transaksi online dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Contoh transaksi yang membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) online atau pembuatan kode billing. Setiap wajib pajak dapat membuat EFIN dengan memenuhi syarat yang berlaku. Berikut adalah cara membuat EFIN dan aktivasinya bagi wajib pajak secara online di KPP.
Cara Membuat EFIN Online di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Setiap wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor identitas tersebut memungkinkan wajib pajak untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan berbagai macam transaksi pajak.
Dikutip dari buku Memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia, Nataherwin dan Widyasari (2017: 55 – 56), EFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP (Wajib Pajak) terdaftar kepada WP yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT secara elektronik.
Berdasarkan definisi tersebut, diketahui bahwa cara membuat EFIN online dapat dilakukan melalui KPP. Wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dapat datang ke KPP untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak.
Syarat Aktivasi EFIN Online bagi Setiap Wajib Pajak
Aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membutuhkan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen atau syarat aktivasi EFIN berbeda-beda, tergantung jenis wajib pajak. Dikutip dari laman DJP, pajak.go.id, berikut adalah ragam syaratnya.
A. Wajib Pajak Pribadi
Syarat aktivasi EFIN wajib pajak pribadi, yaitu:
Permohonan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak.
Formulir permohonan EFIN diisi serta ditandatangani dengan lengkap.
Wajib pajak WNI (Warga Negara Indonesia) harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
Wajib pajak WNA (Warga Negara Asing) harus menyertakan paspor asli dan fotokopi.
WNA harus menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, baik asli maupun fotokopi.
Wajib pajak harus menyertakan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi.
Wajib pajak harus memiliki e-mail aktif.
B. Wajib Pajak Badan (Pusat)
Syarat aktivasi EFIN wajib pajak badan pusat, yaitu:
Permohonan disampaikan secara langsung oleh Wakil Wajib Pajak.
Formulir permohonan EFIN diisi serta ditandatangani dengan lengkap.
Surat Penunjukan asli dan fotokopi.
Wakil wajib pajak WNI (Warga Negara Indonesia) harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
Wakil wajib pajak WNA (Warga Negara Asing) harus menyertakan paspor asli dan fotokopi.
NPWP Badan yang asli dan fotokopi.
NPWP Wakil Wajib Pajak yang asli dan fotokopi.
E-mail aktif.
C. Wajib Pajak Badan (Cabang)
Syarat aktivasi EFIN wajib pajak badan cabang, yaitu:
Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang.
Formulir permohonan EFIN diisi serta ditandatangani dengan lengkap.
Surat Pengangkatan asli dan fotokopi.
Surat Penunjukan asli dan fotokopi.
Pimpinan Kantor Cabang WNI (Warga Negara Indonesia) harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
Pimpinan Kantor Cabang WNA (Warga Negara Asing) harus menyertakan paspor asli dan fotokopi.
NPWP Badan yang asli dan fotokopi.
NPWP Wakil Wajib Pajak yang asli dan fotokopi.
Surat kuasa dan KTP kuasa dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
E-mail aktif.
Baca juga: 2 Cara Meminta NSFP di Coretax, Bisa Online dan Offline
Cara membuat EFIN online hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, yakni tempat wajib pajak terdaftar. Ketika datang ke KPP, wajib pajak harus membawa berkas lengkap agar proses aktivasi dapat berjalan lancar. (AA)
