Cara Membuat KIP di Dinas Sosial untuk Dapat Keringanan

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat KIP di Dinas Sosial sebetulnya tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan orang tua tahu alur pendaftaranya. Cara ini sering dicari para pelajar yang mempunyai prestasi tetapi berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak. Bantuan ini ditujukkan untuk anak dengan rentang usia sekolah (usia 6-21 tahun), yang berasal dari keluarga miskin.
Hal yang dimaksud keluarga miskin, antara lain:
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Yatim piatu
Penyandang disabilitas
Korban bencana alam atau musibah
Cara Membuat KIP di Dinas Sosial
Inilah cara membuat KIP di Dinas Sosial untuk mendapat keringanan selama sekolah, mengutip dari laman resmi dinsos.jemberkab.go.id. Pertama siswa harus menyiapkan beberapa berkas sebelum melakukan pendaftaran KIP, yaitu:
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
Rapor hasil belajar siswa
Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Jika sudah menyiapkan berkas yang diperlukan, lanjutkan langkah dengan melakukan proses pendaftaran KIP:
Siswa dapat melakukan cara daftar KIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran KIP.
Pastikan surat keterangan yang dibuat dapat dibaca dengan jelas.
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pencatatan ini untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
Setiap calon penerima akan membutuhkan waktu tertentu dalam proses pendaftaran KIP.
Tahap berikutnya Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemdikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Itulah cara membuat KIP di Dinas Sosial untuk mendapat keringanan selama sekolah. Semoga membantu. (Bay)
Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan Online dengan e-Filing
