Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat KK Online beserta Syaratnya
27 Mei 2023 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara membuat KK online kini dapat dengan mudah dilakukan. Hal ini untuk mempermudah proses pengajuan dan pembuatan KK. Dengan begitu masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang menyatakan identitas dan hubungan keluarga seseorang. KK diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, pendaftaran sekolah, dan masih banyak lagi.
Cara Membuat KK Online
Mengutip dari laman tangerangkota.go.id, berikut adalah cara membuat KK online dengan mudah:
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat KK online, keluarga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
2. Akses Website atau Aplikasi Resmi
Cari informasi mengenai pemerintah daerah atau instansi terkait yang menyediakan layanan pembuatan KK online. Biasanya, mereka memiliki website atau aplikasi resmi yang dapat diakses untuk mengajukan permohonan pembuatan KK secara online.
ADVERTISEMENT
3. Daftar atau Login ke Akun Pengguna
Pada website atau aplikasi tersebut, keluarga perlu mendaftar atau login ke akun pengguna. Isi data pribadi yang diminta dengan lengkap dan benar.
4. Isi Formulir Permohonan KK Online
Setelah masuk ke akun pengguna, cari opsi untuk mengajukan permohonan pembuatan KK online. Isi formulir permohonan dengan data yang sesuai, seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan data kependudukan anggota keluarga.
5. Unggah Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Pada tahap ini, akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan berukuran tidak terlalu besar.
6. Verifikasi Data
Setelah mengunggah dokumen-dokumen, periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau kesalahan data lainnya.
7. Kirim Permohonan
Setelah semua langkah sebelumnya selesai, klik tombol "Kirim" atau "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan pembuatan KK online. Tunggu proses verifikasi dan peninjauan dari pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
8. Tunggu Pengesahan KK Online
Setelah permohonan dikirim, pihak yang berwenang akan meninjau dan memverifikasi data yang telah diajukan. Jika data valid, KK online akan disahkan dan dapat diunduh melalui akun pengguna.
Syarat Membuat KK Online
Sebelum kita tahu cara cara membuat KK online, langkah selanjutnya adalah mengetahui syarat-syaratnya.
Seperti dikutip dari laman kebumenkab.go.id, syarat-syarat pembuatan kartu keluarga online dapat bervariasi tergantung pada ketentuan dari pemerintah daerah atau instansi terkait. Namun, beberapa syarat umum yang biasanya diperlukan antara lain:
Dengan adanya fasilitas pembuatan KK online, proses pengajuan dan pembuatan KK menjadi lebih mudah dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintah atau instansi terkait secara langsung.
ADVERTISEMENT
Itulah cara membuat KK online beserta syaratnya. Namun, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak berwenang.(Kurniawan)
Baca juga: Cara Membuat KTP 2023 dan Syaratnya