Konten dari Pengguna

Cara Membuat Kode Billing PPh 21 di Coretax secara Mandiri

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat Kode Billing PPh 21 di Coretax. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat Kode Billing PPh 21 di Coretax. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan pembuatan Kode Billing lewat Coretax. Hal ini membuat banyak wajib pajak mencari tahu cara membuat Kode Billing PPh 21 di Coretax.

Cara membuatnya bisa dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Sehingga mereka tidak perlu lagi repot-repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat Kode Billing PPh 21.

Cara Membuat Kode Billing PPh 21 di Coretax

Ilustrasi cara membuat Kode Billing PPh 21 di Coretax. Foto: Pexels/Pixabay

Dikutip dari buku Manajemen Perbendaharaan Negara, Kuwat Slamet dan Hermawan Sukoasih, (2023), Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Biller merupakan unit eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.

Kode billing diperoleh setelah dilakukan perekaman data transaksi penerimaan negara oleh wajib pajak secara mandiri atau dengan asistensi oleh petugas yang ditunjuk oleh Biller/Petugas yang diberi wewenang oleh Biller atau Instansi Pengelola Penerimaan Negara (IPPN).

IPPN adalah instansi, satuan kerja kementerian negara/lembaga, atau satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengelolaan penerimaan negara. Salah satu Kode Billing adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Adapun cara membuat Kode Billing PPh 21 di Coretax secara mandiri yakni:

  1. Login di laman coretaxdjp.pajak.go.id

  2. Masukkan ID Pengguna dengan NPWP, kata sandi dan Captcha

  3. Klik “Login”

  4. Pada halaman utama, klik opsi menu “eBupot” di kiri atas

  5. Kemudian pilih “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap”

  6. Klik “Belum Terbit” di sisi kiri layar

  7. Pilih ikon “+ Create eBupot MP” di sisi kanan

  8. Kemudian akan muncul formulir eBupot MP. Isikan data seperti Tax Period (masa pajak) Foreign Employee (pegawai dari luar negeri atau tidak), TIN dengan NPWP, Status of Tax Exemption (pegawai tetap), dan Position.

  9. Pada Tax Facility, pilih “Tax Certificate” dan pilih “Tanpa Fasilitas”

  10. Selanjutnya, pilih “Tax Object Name” dan pilih status penerima penghasilan.

  11. Isikan “ID Place of Business Activity” dengan NPWP Instansi

  12. Klik “Submit”

  13. Setelah “Success, Save data successfully”. Masuk ke menu Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap

  14. Klik data bukti pemotongan.

  15. Klik “Terbitkan”

  16. Selanjutnya, klik “Surat Pemberitahuan (SPT)” di opsi menu atas layar

  17. Klik “Surat Pemberitahuan (SPT)”

  18. Setelah masuk ke halaman baru, pilih “Konsep SPT”

  19. Klik “Buat Konsep SPT”

  20. Pilih “PPh Pasal 21/26”

  21. Klik “Lanjut”

  22. Tentukan “Periode dan Tahun Pajak”

  23. Klik “Lanjut”

  24. Pilih jenis SPT di kolom “Model SPT”

  25. Klik “Buat Konsep SPT”

  26. Kemudian, klik ikon pensil untuk melihat dan melengkapi data SPT Masa

  27. Jika sekiranya benar, centang pernyataan “Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa opa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.”

  28. Pilih status penandatangan “Taxpayer” (wajib pajak) atau “Representative” (Kuasa/Wali)

  29. Klik “Simpan Konsep”

  30. Pilih “Bayar dan Lapor”

  31. Jika muncul halaman Tanda Tangan Dokumen, masukkan penyedia penandatangan dan kata sandi.

  32. Klik “Simpan”

  33. Pilih “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk menyelesaikan prose penandatanganan dokumen

  34. Setelah selesai, klik folder dokumen dan pilih Cetak Kode Billing yang telah dibuat

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Penghasilan yang Terutang dengan Kode Billing

Demikianlah informasi tentang cara membuat Kode Billing PPh 21 di Coretax. Semoga informasi di atas membantu dalam membuat Kode Billing. (MZM)