Cara Membuat NPWP Offline, Syarat, dan Fungsinya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang memudahkan proses administrasi dan pemantauan kepatuhan pajak setiap wajib pajak oleh pemerintah. Kini NPWP bahkan kerap menjadi syarat melamar kerja. Oleh karena itu, cara membuat NPWP offline penting untuk diketahui.
Setiap WNI yang telah memiliki KTP dan WNA yang telah memiliki paspor dan berencana untuk bekerja di Indonesia harus memiliki NPWP.
Jika belum mendapatkan pekerjaan, tak perlu khawatir, karena calon wajib pajak tetap bisa mengisi formulir yang menyatakan bahwa dirinya belum bekerja.
Fungsi NPWP
Perlu diketahui bahwa selain untuk mengidentifikasi dan memantau pembayaran dan pelaporan pajak, NPWP juga memiliki sejumlah fungsi lain, di antaranya:
Sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
Sebagai syarat untuk mengajukan kredit ke bank.
Sebagai syarat untuk membuat paspor.
Sebagai syarat untuk mencairkan berbagai dana bantuan UMKM dari pemerintah, seperti pada saat pandemi Covid-19 lalu.
Sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Bisa memudahkan pembukaan rekening tabungan di beberapa bank tertentu.
Bisa meringankan pajak, karena karyawan yang belum memiliki NPWP harus membayar PPh21 20% lebih tinggi daripada yang telah memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Offline
Berikut adalah sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP offline:
Membawa KTP (khusus WNI) atau paspor (khusus WNA) yang asli.
Membawa surat keterangan domisili jika ada.
Jika sudah bekerja, membawa dokumen yang membuktikannya, seperti Surat Keputusan Pengangkatan.
Cara Membuat NPWP Offline
Selanjutnya, cara membuat NPWP offline adalah sebagai berikut:
Bawa semua dokumen persyaratan di atas ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili terkini.
Isi formulir pembuatan NPWP dengan lengkap dan tepat.
Serahkan formulir tersebut kepada petugas KPP.
Petugas akan menyerahkan tanda terima untuk pengambilan NPWP. Sebagian KPP kini telah melayani pembuatan NPWP langsung, sehingga NPWP bisa diambil pada hari yang sama tanpa menunggu lama.
Demikian fungsi, syarat, dan cara membuat NPWP offline. Selain secara offline, NPWP juga bisa dibuat secara online lewat situs resmi Ereg Pajak. (andi)
Baca juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan Online dengan e-Filing
