Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat NPWP untuk Bayar Pajak
2 April 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip dari jdih.kemenkeu.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Cara Membuat NPWP
Saat ini untuk membuat NPWP kamu tidak perlu datang ke kantor DJP secara langsung karena sudah dapat dilakukan secara online. Berikut cara membuat NPWP untuk bayar pajak secara online.
1. Buat Akun
ADVERTISEMENT
2. Pendaftaran
Setelah membuat akun, ada tahap yang harus dilakukan yaitu:
Verifikasi
Setelah melakukan pendaftaran NPWP, selanjutnya verifikasi NPWP kamu dengan cara sebagai berikut:
Itulah informasi cara membuat NPWP untuk bayar pajak secara online. Mudah, bukan? Kamu tidak perlu datang jauh-jauh untuk membuat NPWP. Semoga informasi ini dapat membantu kamu.
ADVERTISEMENT