Cara Membuat NPWP untuk Bayar Pajak

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan. Bagi yang belum memiliki NPWP, berikut informasi cara membuat NPWP untuk bayar pajak secara online.
Mengutip dari jdih.kemenkeu.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Cara Membuat NPWP
Saat ini untuk membuat NPWP kamu tidak perlu datang ke kantor DJP secara langsung karena sudah dapat dilakukan secara online. Berikut cara membuat NPWP untuk bayar pajak secara online.
1. Buat Akun
Buka laman resmi pajak.go.id, lalu pilih “Pendaftaran”.
Pilih menu Daftar, kemudian masukkan alamat email yang aktif dan kode Captcha.
Klik “Daftar”.
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk melakukan aktivasi akun.
Setelah aktivasi akun selesai, isi data diri kamu secara lengkap. Ikuti semua tahapan yang diminta. Lakukan pengisian data ini secara teliti.
Jika sudah mengisi data, klik “Daftar”.
Kamu akan mendapat pemberitahuan bahwa akun berhasil dibuat.
2. Pendaftaran
Setelah membuat akun, ada tahap yang harus dilakukan yaitu:
Login dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat.
Setelah berhasil login, klik “Pendaftaran NPWP”.
Ada perintah untuk mengisi data secara lengkap.
Klik “Next”.
Beri tanda centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan.
Klik “Simpan” dan kirim permohonan.
Klik “Minta Token” dan isi kode Captcha.
Klik “Submit”.
Verifikasi
Setelah melakukan pendaftaran NPWP, selanjutnya verifikasi NPWP kamu dengan cara sebagai berikut:
Kode token yang diminta sebelumnya akan diterima melalui email aktif yang kamu daftarkan.
Salin kode token tersebut.
Klik tombol “Kirim”.
Kamu akan menerima notifikasi permohonan NPWP online sudah selesai.
Itulah informasi cara membuat NPWP untuk bayar pajak secara online. Mudah, bukan? Kamu tidak perlu datang jauh-jauh untuk membuat NPWP. Semoga informasi ini dapat membantu kamu.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Secara Manual dan Online
