Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Paspor 2025, Lengkap dengan Syaratnya
25 Maret 2025 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Paspor merupakan dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Seiring perkembangan teknologi, cara membuat paspor 2025 kini semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor.
ADVERTISEMENT
Aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat untuk mendaftar secara online sebelum datang ke kantor imigrasi. Informasi kali ini akan menjelaskan langkah-langkah pembuatan paspor yang harus diikuti dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Cara Membuat Paspor 2025 beserta Syaratnya
Mengutip dari situs bengkalis.imigrasi.go.id, aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) resmi di takedown dari PlayStore seiring dengan peluncuran aplikasi baru oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang diberi nama M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor memiliki keunggulan yaitu pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tetapi dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen. Adapun syarat dan cara membuat paspor 2025, sebagai berikut.
1. Langkah-Langkah Pembuatan Paspor 2025
Masyarakat yang ingin membuat paspor dapat mengikuti prosedur berikut:
ADVERTISEMENT
2. Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor, pemohon harus melengkapi dokumen berikut:
Baca juga: Cara Membuat Surat Penawaran dan Contohnya
Dengan mengikuti prosedur cara membuat paspor 2025 di atas, masyarakat dapat mengurus paspor secara efisien. Digitalisasi layanan imigrasi ini memudahkan proses pembuatan paspor dan mengurangi antrean panjang di kantor imigrasi. (RIZ)