Cara Membuat Paspor 2025, Lengkap dengan Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Seiring perkembangan teknologi, cara membuat paspor 2025 kini semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor.
Aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat untuk mendaftar secara online sebelum datang ke kantor imigrasi. Informasi kali ini akan menjelaskan langkah-langkah pembuatan paspor yang harus diikuti dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Cara Membuat Paspor 2025 beserta Syaratnya
Mengutip dari situs bengkalis.imigrasi.go.id, aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) resmi di takedown dari PlayStore seiring dengan peluncuran aplikasi baru oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang diberi nama M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor memiliki keunggulan yaitu pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tetapi dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen. Adapun syarat dan cara membuat paspor 2025, sebagai berikut.
1. Langkah-Langkah Pembuatan Paspor 2025
Masyarakat yang ingin membuat paspor dapat mengikuti prosedur berikut:
Unduh dan Instal M-Paspor: Aplikasi ini tersedia di PlayStore dan AppStore.
Buat Akun dan Login: Isi data diri dengan benar dan aktivasi akun.
Pilih Jenis Paspor: Tentukan jenis paspor yang diinginkan, apakah paspor biasa atau e-paspor.
Unggah Dokumen: Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai format yang ditentukan.
Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan: Sistem akan menampilkan kantor dan jadwal yang tersedia.
Lakukan Pembayaran: Biaya harus dibayar dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
Datang ke Kantor Imigrasi: Bawa dokumen asli dan bukti pendaftaran untuk verifikasi serta wawancara.
2. Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor, pemohon harus melengkapi dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
Surat pewarganegaraan bagi yang baru menjadi WNI.
Surat penetapan ganti nama (jika ada).
Baca juga: Cara Membuat Surat Penawaran dan Contohnya
Dengan mengikuti prosedur cara membuat paspor 2025 di atas, masyarakat dapat mengurus paspor secara efisien. Digitalisasi layanan imigrasi ini memudahkan proses pembuatan paspor dan mengurangi antrean panjang di kantor imigrasi. (RIZ)
