Cara Membuat SKCK 2023, Syarat, dan Biayanya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah dokumen penting untuk berbagai keperluan, sebagai bukti jika seseorang belum memiliki catatan kriminal. Bagaimana cara membuat SKCK, lengkap dengan persyaratan dan biaya pembuatannya?
Dikutip dari (skck.polri.go.id), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Nah, jika kamu berpikir mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) susah atau belum tahu bagaimana cara membuatnya, yuk baca ulasan selengkapnya dalam artikel Tips dan Trik.
Cara Membuat SKCK 2023, Syarat, dan Biayanya
Hal pertama yang perlu kamu ketahui yaitu cara membuat SKCK terbaru, khususnya bagi orang yang baru pertama kali mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
1. Cara Membuat SKCK 2023
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara daring, dengan membuka situs skck.polri.go.id, selanjutnya ikuti langkah di bawah ini:
Klik menu “Form Pendaftaran"
Isi formulir data diri kamu dengan lengkap.
Di bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK”, pilih sesuai dengan kebutuhanmu.
Selanjutnya "Unggah foto", lalu mengunggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya.
Kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui sistem payment yang tersedia.
Pengambilan SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran, beserta bukti pembayaran.
2. Syarat Membuat SKCK 2023
Untuk pemula perhatikan juga dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan saat membuat SKCK, sebagai berikut:
Fotokopi KTP, juga menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ ijazah/ surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar, latar belakang merah, foto dengan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, jika mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh
3. Biaya Membuat SKCK 2023
Berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, setiap pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang baru dikenakan biaya Rp 30.000, di luar biaya pembuatan dokumen sidik jari. Masa berlakunya sampai dengan 6 bulan sejak waktu diterbitkan.
Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online dari Rumah agar Jadi WNI yang Baik
Itulah informasi tentang syarat, biaya dan cara membuat SKCK terbaru. Pembuatan SKCK memang mudah secara online saja, tapi kamu juga perlu pergi ke Polres untuk pembuatan dokumen sidik jari serta pengambilan SKCK yang sudah jadi.(fiqa)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan SKCK?

Apa yang dimaksud dengan SKCK?
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Dokumen apa saja untuk membuat SKCK?

Dokumen apa saja untuk membuat SKCK?
Ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK, misalnya, pas foto, fotokopi KTP, dan lain-lain.
Berapa ukuran pas foto untuk SKCK?

Berapa ukuran pas foto untuk SKCK?
Pas foto untuk SKCK berukuran 4 x 6.
