Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat SKCK 2023, Syarat, dan Biayanya
3 April 2023 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 27 April 2023 10:40 WIB
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari (skck.polri.go.id), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Nah, jika kamu berpikir mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) susah atau belum tahu bagaimana cara membuatnya, yuk baca ulasan selengkapnya dalam artikel Tips dan Trik.
Cara Membuat SKCK 2023, Syarat, dan Biayanya
Hal pertama yang perlu kamu ketahui yaitu cara membuat SKCK terbaru, khususnya bagi orang yang baru pertama kali mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
1. Cara Membuat SKCK 2023
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara daring, dengan membuka situs skck.polri.go.id, selanjutnya ikuti langkah di bawah ini:
ADVERTISEMENT
2. Syarat Membuat SKCK 2023
Untuk pemula perhatikan juga dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan saat membuat SKCK, sebagai berikut:
3. Biaya Membuat SKCK 2023
Berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, setiap pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang baru dikenakan biaya Rp 30.000, di luar biaya pembuatan dokumen sidik jari. Masa berlakunya sampai dengan 6 bulan sejak waktu diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi tentang syarat, biaya dan cara membuat SKCK terbaru. Pembuatan SKCK memang mudah secara online saja, tapi kamu juga perlu pergi ke Polres untuk pembuatan dokumen sidik jari serta pengambilan SKCK yang sudah jadi.(fiqa)