Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dengan Mudah dan Praktis
23 Juni 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
OSS merupakan wadah daring terintegrasi yang mewakili menteri, gubernur, bupati atau walikota serta pimpinan lembaga untuk pembuatan surat izin usaha. Sistem OSS bisa dimanfaatkan seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Dalam pembuatan surat izin usaha baik secara online maupun secara offline tentunya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Lantas, apa saja persyaratannya?
Syarat Membuat Surat Izin Usaha
Sebelum mengetahui cara membuat surat usaha online, ketahui terlebih dulu tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut merupakan persyaratan dalam membuat surat izin usaha online berdasarkan laman siap.dpmptsp.banjarmasinkota.go.id:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Surat Izin Usaha
Surat izin usaha online dibuat melalui OSS. Setelah berhasil membuat surat tersebut, maka pelaku usaha juga akan mendapatkan (NIB) Nomor Induk Berusaha. Berikut merupakan cara membuat surat izin usaha online dengan mudah dan praktis:
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara membuat surat izin usaha online dengan mudah dan praktis. Supaya prosesnya lancar, siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. (Adm)
Baca juga: Cara Membuat Surat resmi dan Strukturnya
Live Update