Konten dari Pengguna

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dengan Mudah dan Praktis

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Membuat Surat Izin Usaha Online, Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Surat Izin Usaha Online, Unsplash/Scott Graham

Surat izin usaha atau dikenal dengan SIUP adalah surat penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan. Kini, pembuatan SIUP dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Sehingga pihak perusahaan perlu mengetahui cara membuat surat izin usaha online.

OSS merupakan wadah daring terintegrasi yang mewakili menteri, gubernur, bupati atau walikota serta pimpinan lembaga untuk pembuatan surat izin usaha. Sistem OSS bisa dimanfaatkan seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Dalam pembuatan surat izin usaha baik secara online maupun secara offline tentunya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Lantas, apa saja persyaratannya?

Syarat Membuat Surat Izin Usaha

Ilustrasi Cara Membuat Surat Izin Usaha Online, Unsplash/Arisa Chattasa

Sebelum mengetahui cara membuat surat usaha online, ketahui terlebih dulu tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut merupakan persyaratan dalam membuat surat izin usaha online berdasarkan laman siap.dpmptsp.banjarmasinkota.go.id:

  • Surat Permohonan/Isian formulir

  • KTP pemohon izin/penanggung jawab/direktur utama

  • Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

  • Akta Pendirian/Perubahan Sebagai Badan Hukum Dari Instansi yang Berwenang

  • Photo berwarna penanggung jawab/direktur utama 3x4 (2 lembar)

  • Neraca perusahaan

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Ilustrasi Cara Membuat Surat Izin Usaha Online, Unsplash/Leon Dewiwje

Surat izin usaha online dibuat melalui OSS. Setelah berhasil membuat surat tersebut, maka pelaku usaha juga akan mendapatkan (NIB) Nomor Induk Berusaha. Berikut merupakan cara membuat surat izin usaha online dengan mudah dan praktis:

  1. Buka web browser terlebih dahulu.

  2. Kemudian akses halaman resmi OSS, https://oss.go.id/.

  3. Siapkan semua persyaratan yang diperlukan.

  4. Pilih menu daftar pada menu utama website.

  5. Isikan data diri secara lengkap dalam formulir yang terdapat di halaman pendaftaran.

  6. Kirimkan formulir yang sudah diisi tadi.

  7. Apabila sudah, lanjutkan dengan melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email terdaftar.

  8. Silakan login kembali menggunakan password yang dikirim oleh sistem melalui email.

  9. Tunggu beberapa detik hingga pendaftaran berhasil.

  10. Setelah akun terdaftar, ajukan pendaftaran NIB melalui sistem OSS.

  11. Khusus pendaftaran izin usaha perorangan, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai di KTP.

  12. Sedangkan untuk non-perorangan, masukkan nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan.

  13. Cara membuat surat izin usaha online setelah memperoleh akses OSS yaitu mendaftar dengan mengisi sejumlah informasi yang tertera di dalam sistem.

  14. Bagi yang belum mempunyai NPWP, OSS akan memproses pengajuan surat izin usaha dengan memberikan nomor pokok wajib pajak.

  15. Setelah semua data lengkap, sistem OSS akan menerbitkan NIB dan SIUP.

Demikianlah cara membuat surat izin usaha online dengan mudah dan praktis. Supaya prosesnya lancar, siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. (Adm)

Baca juga: Cara Membuat Surat resmi dan Strukturnya

Frequently Asked Question Section

Apa itu OSS?

chevron-down

OSS merupakan wadah daring terintegrasi yang mewakili menteri, gubernur, bupati atau walikota serta pimpinan lembaga untuk pembuatan surat izin usaha.

Siapa saja yang memakai sistem OSS?

chevron-down

Sistem OSS bisa dimanfaatkan seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.