Konten dari Pengguna

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dengan Mudah dan Praktis

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
23 Juni 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Cara Membuat Surat Izin Usaha Online, Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Surat Izin Usaha Online, Unsplash/Scott Graham
ADVERTISEMENT
Surat izin usaha atau dikenal dengan SIUP adalah surat penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan. Kini, pembuatan SIUP dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Sehingga pihak perusahaan perlu mengetahui cara membuat surat izin usaha online.
ADVERTISEMENT
OSS merupakan wadah daring terintegrasi yang mewakili menteri, gubernur, bupati atau walikota serta pimpinan lembaga untuk pembuatan surat izin usaha. Sistem OSS bisa dimanfaatkan seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Dalam pembuatan surat izin usaha baik secara online maupun secara offline tentunya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Lantas, apa saja persyaratannya?

Syarat Membuat Surat Izin Usaha

Ilustrasi Cara Membuat Surat Izin Usaha Online, Unsplash/Arisa Chattasa
Sebelum mengetahui cara membuat surat usaha online, ketahui terlebih dulu tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut merupakan persyaratan dalam membuat surat izin usaha online berdasarkan laman siap.dpmptsp.banjarmasinkota.go.id:
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Ilustrasi Cara Membuat Surat Izin Usaha Online, Unsplash/Leon Dewiwje
Surat izin usaha online dibuat melalui OSS. Setelah berhasil membuat surat tersebut, maka pelaku usaha juga akan mendapatkan (NIB) Nomor Induk Berusaha. Berikut merupakan cara membuat surat izin usaha online dengan mudah dan praktis:
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara membuat surat izin usaha online dengan mudah dan praktis. Supaya prosesnya lancar, siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. (Adm)