Konten dari Pengguna

Cara Membuat Surat Karantina Hewan dengan Panduan Mudah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Membuat Surat Karantina Hewan. Foto: dok. Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Surat Karantina Hewan. Foto: dok. Unsplash/Scott Graham

Cara membuat surat karantina hewan penting untuk diketahui oleh masyarakat yang akan mengirimkan atau memindahkan hewan dari satu kawasan ke kawasan lainnya. Dengan surat ini, hewan dinyatakan dalam kondisi baik dan aman untuk dipindahkan.

Membuat surat karantina hewan penting dilakukan untuk keperluan pengiriman dan pemindahan hewan. Sebelum mengetahui cara membuatnya, sebaiknya ketahui definisi dari karantina hewan secara umum.

Cara Membuat Surat Karantina Hewan Lengkap yang Mudah Diikuti

Ilustrasi Cara Membuat Surat Karantina Hewan. Foto: dok. Unsplash/Gabrielle Henderson

Mengutip dari dalam buku berjudul Panduan Lengkap Ujian Ahli Kepabeanan (PPJK), Rifan Satya Lazuardi S.ST(TD), M.M.Tr (2024: 169), karantina hewan adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari luar negeri dan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah hewan dinyatakan siap dipindahkan setelah dikarantina, perlu dibuat surat karantina hewan. Surat karantina hewan merupakan dokumen resmi dari Balai Karantina untuk membuktikan hewan telah melewati prosedur karantina dan memenuhi persyaratan untuk dipindahkan atau dikirim.

Untuk membuat surat karantina hewan, pemilik hewan dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor karantina atau secara online. Mengutip situs resmi https://www.bkp-kupang.or.id/, berikut ini cara membuat surat karantina hewan secara online yang mudah diikuti:

  1. Isi form permohonan secara manual atau secara online melalui PPK online;

  2. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen (dokumen yang dibutuhkan antara lain surat rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, surat keterangan kesehatan hewan dari dinas setempat, buku vaksin (untuk hewan peliharaan), rekomendasi pengeluaran dari daerah tujuan);

  3. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa;

  4. Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maka Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-14).

Pengurusan dan pembuatan surat atau dokumen karantina hewan tersebut biasanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 menit. Proses pembuatan surat ini dapat lebih cepat jika dokumen dan berkas pendukung sudah lengkap.

Baca juga: Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Pengusaha

Sekian pembahasan cara membuat surat karantina hewan. Dengan cara ini, pemilik hewan dapat melakukan pengiriman atau pemindahan hewan ke wilayah lainnya dengan lebih mudah dan aman. (DAP)