Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Meminta No Seri Faktur Pajak secara Online dan Offline
25 Juni 2023 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di faktur pajak terdapat nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak. Cara meminta no seri faktur pajak tersebut bisa dilakukan secara online maupun offline.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs sippn.menpan.go.id, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BPK) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam faktur pajak tersebut terdapat kode transaksi yang terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP. Biasanya kode dan NSFP tersebut terdiri dari enam belas digit. Lalu, bagaimana cara meminta nomor Nomor Seri Faktur Pajak tersebut?
Cara Meminta No Seri Faktur Pajak
Berikut adalah cara meminta no seri faktur pajak yang bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mudah:
1. Cara Meminta No Seri Faktur Pajak secara Online
Cara yang praktis untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak adalah secara online, dengan mengunjungi situs e-NOFA yang merupakan situs resmi sebagai platform pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. Berikut cara lengkapnya untuk diikuti:
ADVERTISEMENT
2. Cara Meminta No Seri Faktur Pajak secara Offline
Cara meminta no seri faktur pajak tersebut juga bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor pajak atau KPP untuk mengajukan surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
ADVERTISEMENT
Caranya, datang ke KPP sesuai dengan PKP dikukuhkan dan menyampaikan surat permohonan tersebut ke petugas yang berjaga. Nantinya petugas akan memproses pengajuan tersebut.
Dengan mengetahui cara meminta no seri faktur pajak tersebut, kebutuhan membuat faktur pajak akan menjadi lebih mudah bagi para Pengusaha Kena Pajak. (PRI)
Live Update