Konten dari Pengguna

Cara Memperbarui KTP yang Hilang atau Rusak dan Syaratnya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
29 Oktober 2023 7:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Memperbarui KTP, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Mikhail Nilov
zoom-in-whitePerbesar
Cara Memperbarui KTP, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Mikhail Nilov
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara memperbarui KTP penting untuk diketahui jika mengalami KTP hilang atau rusak. Sebab, adanya KTP berfungsi sebagai tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo, Yayat Supriyatna, (2015:10), KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu resmi kewarganegaraan bagi WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Namun, ada kalanya seseorang mengalami kehilangan KTP atau rusak yang disebabkan berbagai hal. Jika mengalami hal tersebut, maka bisa mengajukan pembuatan KTP baru di Dukcapil kota tempat tinggal.

Syarat Memperbarui KTP yang Hilang atau Rusak

Cara Memperbarui KTP, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Pixabay
Sebelum mengetahui cara memperbarui KTP yang hilang atau rusak, penting untuk tahu persyaratannya terlebih dahulu. Terdapat beberapa ketentuan yang wajib diikuti agar bisa mendapatkan KTP baru. Berikut persyaratannya:

1. KTP Hilang

2. KTP Rusak

ADVERTISEMENT

Cara Memperbarui KTP yang Hilang atau Rusak

Setelah mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi, barulah bisa membawa dokumen yang diperlukan ke Dukcapil agar bisa dilakukan pembuatan KTP baru. Berikut adalah cara memperbarui KTP yang hilang atau rusak sebagai panduan:
Perlu diketahui bahwa ada beberapa daerah di Indonesia yang bisa memperbarui KTP melalui kecamatan maupun secara online. Sehingga pastikan terlebih dahulu dengan bertanya kepada petugas RT, RW, maupun kecamatan tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
Pembaruan KTP juga tidak dipungut biaya apa pun. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, di mana memperbaiki data KTP maupun pembaruan KTP tidak dipungut biaya sama sekali.
Setelah mengetahui cara memperbarui KTP yang hilang atau rusak beserta dengan persyaratannya tersebut, kini mengganti KTP akan lebih mudah dan disesuaikan dengan kondisi. (PRI)