Cara Memperbarui KTP yang Hilang atau Rusak dan Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 1 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara memperbarui KTP penting untuk diketahui jika mengalami KTP hilang atau rusak. Sebab, adanya KTP berfungsi sebagai tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Dikutip dari buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo, Yayat Supriyatna, (2015:10), KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu resmi kewarganegaraan bagi WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Namun, ada kalanya seseorang mengalami kehilangan KTP atau rusak yang disebabkan berbagai hal. Jika mengalami hal tersebut, maka bisa mengajukan pembuatan KTP baru di Dukcapil kota tempat tinggal.
Syarat Memperbarui KTP yang Hilang atau Rusak
Sebelum mengetahui cara memperbarui KTP yang hilang atau rusak, penting untuk tahu persyaratannya terlebih dahulu. Terdapat beberapa ketentuan yang wajib diikuti agar bisa mendapatkan KTP baru. Berikut persyaratannya:
1. KTP Hilang
Surat Kehilangan KTP dari kantor polisi
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. KTP Rusak
KTP lama yang rusak
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Cara Memperbarui KTP yang Hilang atau Rusak
Setelah mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi, barulah bisa membawa dokumen yang diperlukan ke Dukcapil agar bisa dilakukan pembuatan KTP baru. Berikut adalah cara memperbarui KTP yang hilang atau rusak sebagai panduan:
Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) di kota tempat tinggal.
Serahkan dokumen yang dibawa kepada petugas Dukcapil dan ajukan permintaan pembaruan KTP akibat hilang atau rusak.
Nantinya pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data. Jika telah diverifikasi, maka proses pembaruan KTP akan dilakukan.
Tunggu hingga proses pembaruan KTP selesai.
Jika sudah selesai, KTP yang baru bisa diambil di Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan sebagai bukti.
Selesai.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa daerah di Indonesia yang bisa memperbarui KTP melalui kecamatan maupun secara online. Sehingga pastikan terlebih dahulu dengan bertanya kepada petugas RT, RW, maupun kecamatan tempat tinggal.
Pembaruan KTP juga tidak dipungut biaya apa pun. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, di mana memperbaiki data KTP maupun pembaruan KTP tidak dipungut biaya sama sekali.
Baca juga: Cara Buat KTP Online dan Syarat Pendaftarannya
Setelah mengetahui cara memperbarui KTP yang hilang atau rusak beserta dengan persyaratannya tersebut, kini mengganti KTP akan lebih mudah dan disesuaikan dengan kondisi. (PRI)
