Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Memperpanjang STNK di Kantor Samsat dan secara Online
3 September 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Cara memperpanjang STNK bisa secara online atau datang langsung ke kantor Samsat.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Panduan Lengkap Mengurus Perizinan dan Dokumen, Anton Yudi Setianto, S.H dkk, (halaman22), STNK adalah surat tanda bukti pendaftaran dan sahnya suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
STNK memuat tentang identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, dan identitas kendaraan bermotor yakni merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor mesin, nomor BPKB, dan lain sebagainya.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
ADVERTISEMENT
Cara Memperpanjang STNK Tahunan di Kantor Samsat dan secara Online
Berikut adalah cara memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) melalui kantor Samsat dan secara online yang perlu diketahui pemilik kendaraan bermotor.
1. Cara Memperpanjang STNK Tahunan di Kantor Samsat
2. Cara Memperpanjang STNK Tahunan secara Online
ADVERTISEMENT
Itulah cara memperpanjang STNK di kantor Samsat dan secara online. Jika memilih perpanjang STNK secara online, teliti kembali data diri dan informasi lainnya agar tidak keliru. (Diah)