Cara Menambah Anggota BPJS PBI dalam Keluarga

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PBI (Penerimaan Bantuan Iuran) diberikan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, termasuk tanggungan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, dapat mengikuti cara menambah anggota BPJS PBI untuk keluarganya.
Mengutip dari bendogarap.kec-klirong.kebumenkab.go.id, BPJS PBI Jaminan Kesehatan diperuntukkan bagi peserta yang termasuk dalam program jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Mengingat betapa pentingnya layanan ini, memahami bagaimana menambah anggota dalam BPJS PBI menjadi informasi yang sangat berharga bagi mereka yang memenuhi syarat.
Cara Menambah Anggota BPJS PBI
Berikut adalah cara menambah anggota BPJS PBI atau menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, beserta syaratnya.
1. Cara Mendaftar BPJS PBI
Sebelum mengajukan sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI, terlebih dahulu harus memasukkan data ke DTKS, atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Di bawah ini tahapan dan cara mendaftar BPJS PBI, antara lain:
Anggota keluarga mendaftar ke perangkat desa atau kelurahan sesuai domisili.
Data diri yang perlu dibawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan tersebut akan diproses oleh perangkat desa atau kelurahan.
Pengajuan pendaftaran BPJS PBI yang disetujui akan diteruskan ke kepala desa atau lurah, dilanjut ke Dinas Sosial.
Proses pengajuan akan diusulkan ke bupati atau wali kota, baru ke gubernur.
Dari gubernur usulan diteruskan ke menteri sosial.
Data yang masuk ke menteri sosial akan diverifikasi dan validasi.
Jika data sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Kemudian, BPJS Kesehatan memproses pendaftaran yang akan diteruskan ke peserta.
2. Syarat Mendaftar BPJS PBI
Syarat mendaftar BPJS Kesehatan PBI tertera dalam Permensos 21/2019, yang perlu diketahui masyarakat untuk mendapatkan iuran dan bantuan dari pemerintah, di antaranya:
Calon peserta BPJS PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Calon peserta BPJS PBI mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai fakir miskin atau orang yang tidak punya sumber pendapatan, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi tambahan, untuk pendaftaran anggota BPJS PBI yang masih ikut dengan kepala keluarga, inilah syaratnya:
Jika calon peserta adalah pasangan (suami/istri), anak atau anggota keluarga adalah peserta non-PBI (PPU, PBPU, BP dan mandiri), maka ikut menjadi anggota BPJS non-PBI.
Jika calon peserta adalah pasangan (suami/istri), anak atau anggota keluarga merupakan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dapat mengajukan sebagai anggota BPJS PBI.
Baca Juga: 3 Cara Mengecek EFIN NPWP secara Online
Demikian ulasan syarat pendaftaran cara menambah anggota BPJS PBI yang masih ikut dengan kepala keluarga, seperti pasangan atau anak. (Fiqa)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPJS PBI?

Apa itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah jaminan kesehatan untuk peserta yang termasuk dalam program jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Apa syarat untuk mendaftar anggota BPJS PBI yang masih ikut dengan kepala keluar

Apa syarat untuk mendaftar anggota BPJS PBI yang masih ikut dengan kepala keluar
- Jika calon peserta adalah pasangan (suami/istri), anak atau anggota keluarga adalah peserta non-PBI (PPU, PBPU, BP dan mandiri), maka ikut menjadi anggota BPJS non-PBI. - Jika calon peserta adalah pasangan (suami/istri), anak atau anggota keluarga merupakan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dapat mengajukan sebagai anggota BPJS PBI.
