Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Menambah Anggota Keluarga di KK secara Online
23 Juni 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara menambah anggota keluarga di KK secara online dapat dilakukan dengan mudah. KK atau kartu keluarga merupakan dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencatat anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga (KK) diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, pendaftaran sekolah, dan masih banyak lagi.
Syarat Menambah Anggota Keluarga di KK
Sebelum mengetahui cara menambah anggota keluarga di KK online , ketahui terlebih dulu persyaratan yang diperlukan. Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi, yang dikutip dari laman kebumenkab.go.id:
ADVERTISEMENT
Cara Menambah Anggota Keluarga di KK secara Online
Berikut ini cara menambah anggota keluarga di KK secara online dengan mudah dan praktis.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui cara menambah anggota keluarga di KK secara online, maka tidak perlu datang ke kantor dukcapil secara langsung dan mengantre. (Heni)
Baca Juga : Cara Urus KTP Hilang dengan Mudah dan Cepat