Konten dari Pengguna

Cara Menambah Anggota Keluarga di KK secara Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Menambah Anggota Keluarga di KK secara Online, Unsplash/John Schnobrich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menambah Anggota Keluarga di KK secara Online, Unsplash/John Schnobrich

Cara menambah anggota keluarga di KK secara online dapat dilakukan dengan mudah. KK atau kartu keluarga merupakan dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencatat anggota keluarga.

Kartu Keluarga (KK) diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, pendaftaran sekolah, dan masih banyak lagi.

Syarat Menambah Anggota Keluarga di KK

Ilustrasi Cara Menambah Anggota Keluarga di KK secara Online, Pexel.com.

Sebelum mengetahui cara menambah anggota keluarga di KK online , ketahui terlebih dulu persyaratan yang diperlukan. Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi, yang dikutip dari laman kebumenkab.go.id:

  • Melampirkan surat pengantar pembuatan KK dari RT yang sudah distempel oleh RW setempat.

  • Melampirkan formulir pengajuan pembuatan KK.

  • Melampirkan fotokopi akta nikah

  • Melampirkan KK yang lama.

  • Mencantumkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang hendak ditambahkan

  • Melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI (bila ada).

  • Melampirkan surat keterangan pindah apabila penduduk datang dari wilayah lain dalam NKRI, bagi yang menumpang KK.

  • Melampirkan dokumen paspor dan KITAP bagi WNA.

Cara Menambah Anggota Keluarga di KK secara Online

Ilustrasi Cara Menambah Anggota Keluarga di KK, Unsplash/Christin Hume

Berikut ini cara menambah anggota keluarga di KK secara online dengan mudah dan praktis.

  1. Cari informasi mengenai pemerintah daerah atau instansi terkait yang menyediakan layanan pembuatan KK online. Biasanya, memiliki website atau aplikasi resmi yang dapat diakses untuk mengajukan permohonan pembuatan KK secara online.

  2. Kemudian lakukan registrasi dengan melengkapi informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email yang benar.

  3. Lalu buat kata sandi.

  4. Apabila registrasi telah berhasil, kemudian pilih menu Pengurusan Dokumen Online.

  5. Kemudian pilih dan isi menu Permohonan Pembuatan KK.

  6. Pada tahap ini, akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan berukuran tidak terlalu besar.

  7. Klik tombol "Kirim" atau "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan pembuatan KK online. Tunggu proses verifikasi dan peninjauan dari pihak yang berwenang.

  8. Jika data valid, KK online akan disahkan dan dapat diunduh melalui akun pengguna.

Dengan mengetahui cara menambah anggota keluarga di KK secara online, maka tidak perlu datang ke kantor dukcapil secara langsung dan mengantre. (Heni)

Baca Juga : Cara Urus KTP Hilang dengan Mudah dan Cepat