Cara Urus KTP Hilang dengan Mudah dan Cepat

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana cara urus KTP hilang, amat penting diketahui. KTP merupakan tanda pengenal penduduk serta bukti kewarganegaraan yang sah di Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh warga Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
Jika KTP hilang, maka yang bersangkutan harus segera mengurus kehilangan tersebut dan membuat KTP yang baru. Hal ini penting dilakukan karena KTP sering diperlukan untuk mengurus dokumen, seperti SIM, NPWP, dan dokumen lainnya. Lantas, bagaimana cara urus KTP yang hilang?
Cara Urus KTP Hilang
Berdasarkan laman indonesia.go.id, berikut merupakan cara urus KTP hilang dengan mudah dan cepat:
1. Siapkan Dokumen
Surat Kehilangan KTP dari kantor polisi.
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.
Selain dokumen utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
Surat pengantar dari RT/RW.
2. Ikuti Prosedur
Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP.
Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian KTP yang hilang.
Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, mintalah surat pengantar dari RT dan RW.
Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya.
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Setelah urusan di kantor kelurahan selesai, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan (Dukcapil), dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP menggantikan KTP yang hilang.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
Jika sudah jadi, pemilik KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut.
Cara urus KTP hilang di atas, semoga dapat dijadikan sebagai referensi. Semoga membantu. (Adm)
Baca juga: Cara Daftar KTP Online dengan Mudah dan Cepat
