Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Urus KTP Hilang dengan Mudah dan Cepat
10 Juni 2023 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagaimana cara urus KTP hilang, amat penting diketahui. KTP merupakan tanda pengenal penduduk serta bukti kewarganegaraan yang sah di Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh warga Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
ADVERTISEMENT
Jika KTP hilang, maka yang bersangkutan harus segera mengurus kehilangan tersebut dan membuat KTP yang baru. Hal ini penting dilakukan karena KTP sering diperlukan untuk mengurus dokumen, seperti SIM, NPWP, dan dokumen lainnya. Lantas, bagaimana cara urus KTP yang hilang?
Cara Urus KTP Hilang
Berdasarkan laman indonesia.go.id, berikut merupakan cara urus KTP hilang dengan mudah dan cepat:
1. Siapkan Dokumen
Selain dokumen utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
2. Ikuti Prosedur
ADVERTISEMENT
Cara urus KTP hilang di atas, semoga dapat dijadikan sebagai referensi. Semoga membantu. (Adm)