Konten dari Pengguna

Cara Menambah Peserta BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir secara Offline

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menambah peserta BPJS Kesehatan, Unsplash/Bonnie Kittle.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menambah peserta BPJS Kesehatan, Unsplash/Bonnie Kittle.

Cara menambah peserta BPJS Kesehatan yang paling sering digunakan yaitu mendaftarkannya langsung ke kantor BPJS yang tersedia di setiap kota. Mekanisme pendaftarannya pun berbeda-beda.

Bagi bayi baru lahir yang usianya lebih dari 3 bulan, maka saat melakukan pendaftaran wajib memiliki NIK yang telah terdaftar di Dukcapil. Mekanisme administrasinya juga mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Cara Menambah Peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi cara menambah peserta BPJS Kesehatan, Unsplash/Colin Maynard.

Dikutip dari laman Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan, mekanisme untuk menambah peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir berbeda-beda setiap jenis kepesertaan dari orang tuanya. Ada PBI Jaminan Kesehatan, PPU, dan PBPU & BP.

Nah, berikut cara menambah peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta PBI JK (PBI APBN)

Syarat dan cara pendaftaran:

  • Ibu kandung adalah pemilik Kartu JKN-KIS asli.

  • Fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.

  • Fotocopy KK.

  • Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan di kabupaten atau kota di waktu yang telah ditentukan dan melengkapi persyaratan, serta mengisi formulir pendaftaran.

Peserta PPU

Syarat dan pendaftaran:

  • Ibu kandung adalah pemilik kartu JKN-KIS.

  • Fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.

  • Fotocopy KK.

  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil.

  • Bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga dapat didaftarkan langsung setelah bayi dilahirkan dan status kepesertaannya langsung aktif.

  • Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi MCS, Mall Pelayanan Publik, dan Kantor Cabang.

Peserta PBPU & BP

Syarat dan pendaftaran:

  • Ibu kandung memiliki kartu JKN-KIS.

  • Fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan di puskesmas/klinik/rumah sakit.

  • Fotocopy KK.

  • Jika peserta melakukan autodebet tabungan, maka pendaftaran harus menyertakan fotocopy rekening tabungan BNI/BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam KK/penanggung.

  • Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000, jika menggunakan autodebet tabungan.

  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

  • Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi MCS, Mall Pelayanan Publik, dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Itulah cara menambah peserta BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir berdasarkan syarat, ketentuan, dan tempat melakukan pendaftaran. Saat akan melakukan pendaftaran, ingatlah untuk membawa dokumen yang diperlukan. (LAIL)

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat