Cara Mencari SKCK: Syarat, Proses Pembuatan, dan Biaya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mencari SKCK perlu dipahami oleh pelamar sebagai dokumen kelengkapan. Kini SKCK dapat dibuat secara online yang dapat mempersingkat waktu.
Berdasarkan laman polri.go.id, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Syarat Pembuatan SKCK
Sebelum ke proses membuat SKCK, ada beberapa syarat yang perlu diketahui, berikut rinciannya:
Salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sambil membawa KTP asli.
Fotokopi paspor (untuk pendaftaran SKCK di Markas Besar Polri dan Polda).
Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen sidik jari.
Salinan fotokopi kartu identitas lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Enam pas foto berwarna berukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dengan kerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, harus menampilkan wajah secara utuh, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat sepenuhnya.
Di mana Mencari SKCK dan Berapa Biayanya? Ini Dia Jawabannya
Jika bertanya cara mencari SKCK, jawabannya adalah dapat membuat SKCK di kantor polisi terdekat. Berikut dua cara membuat SKCK:
1. Buat SKCK secara Online
Unduh aplikasi Superapps Presisi POLRI.
Daftar atau masuk ke akun Anda.
Pilih opsi "SKCK" dalam menu, kemudian klik "Ajukan SKCK".
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK.
Isi dengan benar formulir pendaftaran SKCK.
Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK.
Cetak barcode sebagai tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik.
Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk mengambil SKCK fisik.
2. Buat SKCK secara Offline
Pertama, pengurus SKCK dapat mengunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa dokumen persyaratan baru untuk SKCK.
Kemudian, lengkapi formulir pendaftaran SKCK yang diberikan pada loket dan isi data formulir dengan informasi yang benar.
Terakhir, lakukan pembayaran, dan tunggu proses hingga selesai.
Itulah cara mencari SKCK terbaru 2023. Sedangkan untuk biaya pembuatannya bertarif Rp30.000 saja. (Andi)
Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Cari Tahu di Sini
