Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengajukan Bantuan ke Baznas dan Syaratnya
30 Januari 2025 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lembaga pemerintah ini memberikan bantuan kepada beberapa kelompok masyarakat, seperti mustahik zakat, disabilitas, janda dan lansia, korban bencana alam, dan lainnya.
Tata Cara Mengajukan Bantuan ke Baznas dan Syaratnya
Dikutip dari Manajemen Pengelolaan Zakat, Anwar (2022:80), BAZNAS adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah. Lembaga ini berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Untuk dapat mengelola zakat di provinsi dan kabupaten/kota, dibentuklah BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usulan gubernur. Adapun BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Menteri Agama atas usulan walikota atau bupati.
Masyarakat yang membutuhkan bisa mengajukan bantuan ke lembaga ini. Berikut adalah tata cara mengajukan bantuan ke BAZNAS.
ADVERTISEMENT
BAZNAS memberikan beberapa jenis bantuan sehingga dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan bantuan juga berbeda. Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan adalah sebagai berikut.
Program Kemanusiaan BAZNAS
BAZNAS memiliki sejumlah program kemanusiaan. Berikut beberapa di antaranya yang dikutip dari situs baznas.go.id.
1. Paket Logistik Keluarga
Berupa bantuan paket sembako dalam kemasan yang layak diberikan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok. Sasaran program ini adalah disabilitas, janda, dan lansia, guru mengaji muslim yang duafa, dan korban bencana alam.
2. Bantuan Sosial Kemanusiaan
Bantuan tunai untuk mustahik perorangan atau keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu bulan karena tidak memiliki pekerjaan atau tidak mampu bekerja. Sasarannya adalah disabilitas, janda dan lansia, orang yang tidak memiliki pekerjaan, orang yang berjuang di jalan Allah, dan korban bencana alam.
ADVERTISEMENT
3. Zakat Fitrah
BAZNAS menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik 8 asnaf. Paket zakat fitrah berupa beras premium 5 kg disalurkan kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia.
4. Kurban
BAZNAS menyalurkan kurban dari umat muslim secara mudah, aman, dan sesuai syariah. khususnya kepada mustahik yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) di seluruh Indonesia.
Demikian tata cara mengajukan bantuan ke Baznas dan syaratnya. Semoga bermanfaat. (KRIS)