Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan EFIN secara Online untuk Lapor Pajak
8 Agustus 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar wajib pajak dapat melakukan transaksi online dengan otoritas pajak. Adapun cara mengaktifkan EFIN bisa dilakukan secara online .
ADVERTISEMENT
Jika sudah membuat EFIN, wajib pajak perlu melakukan aktivasi paling lambat 30 hari setelah diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak diaktifkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka harus mengajukan kembali permohonan EFIN.
Bagi wajib pajak yang ingin mengaktifkan EFIN secara online, pastikan sudah menyiapkan dokumen persyaratan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara Mengaktifkan EFIN Pajak
Setelah mendapatkan nomor EFIN, pengguna perlu mengaktifkan melalui situs web DJP Online. Dikutip dari situs www.pajak.go.id, berikut cara mengaktifkan EFIN secara online:
ADVERTISEMENT
Itulah dia cara mengaktifkan EFIN secara online, pengguna dapat melakukan aktivasi sehingga dapat melaporkan pajak secara online.
Apabila memiliki pertanyaan dan mengalami kendala, silakan kunjungi pajak.go.id atau melakukan panggilan ke Kring Pajak di nomor 1500200. (LA)