Cara Mengaktifkan Kartu KIS yang Tidak Aktif secara Online

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
28 September 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Cara Mengaktifkan Kartu KIS yang Tidak Aktif secara Online, Foto Unsplash/Jonas Leupe
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengaktifkan Kartu KIS yang Tidak Aktif secara Online, Foto Unsplash/Jonas Leupe
ADVERTISEMENT
Cara mengaktifkan kartu KIS yang tidak aktif secara online sering dicari kebaanyakan orang. Pasalnya, menurut pernyataan dari Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, KIS yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dapat diaktifkan kembali.
ADVERTISEMENT
KIS adalah singkatan Kartu Indonesia Sehat, merupakan pengembangan dari kartu BPJS Kesehaatan yang berbayar maupun yang tidak berbayar. KIS hanya ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu yang telaah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bagaimmana Cara Mengaktifkan Kartu KIS yang Tidak Aktif secara Online?

Ilustrasi Cara Mengaktifkan Kartu KIS yang Tidak Aktif secara Online, Foto Unsplash/Maxim Ilyahov
Bagi peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya tetapi tidak tahu dengan caranya, berikut merupakan cara mengaktifkan kartu KIS yang tidak aktif secara online dengan mudah dan cepat mengutip dari laman resmi bekasikab.go.id.
ADVERTISEMENT
Bagi peserta KIS yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silakan bawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat.
Hal itu agar peserta bisa masuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Demikianlah penjelasan dari cara mengaktifkan kartu KIS yang tidak aktif secara online. Pastikan untuk memeriksa status kepesertaan KIS untuk mengetahui aktif tidaknya kartu tersebut. (Adm)