Cara Mengecek Akta Kelahiran secara Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digitalisasi saat ini cara mengecek akta kelahiran dapat dilakukan secara online. Masyarakat kini tidak perlu mengantre atau mengunjungi kantor Dukcapil tempat tinggalnya karena semua dapat dilakukan secara online.
Mengutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Akta kelahiran dibuat sebagai identitas anak dan pelindung dari ancaman tindak kriminal yang berfungsi sebagai wujud pengakuan status kewarganegaraan seseorang. Ketika sudah membuat akta kelahiran, pembaca diharuskan untuk mengecek apakah akta tersebut sudah terdaftar di Dukcapil atau belum.
Cara Mengecek Akta Kelahiran Secara Online
Ada beberapa cara mengecek akta kelahiran secara online, yaitu melalui website resmi Dukcapil, email, dan juga kode QR.
1. Melalui Website
Cara mengecek akta kelahiran secara online melalui website dapat dilakukan sebagai berikut:
Pembaca dapat mengunjungi website resmi tempat tinggal/domisili.
Pilih menu akta kelahiran (akan berbeda di setiap website Dukcapil daerah).
Kemudian isi NIK yang sudah terdaftar di kolom yang sudah disediakan.
Setelahnya data kelahiran akan muncul.
2. Melalui Email
Langkah lain cara mengecek akta kelahiran dapat dilakukan melalui email. Berikut adalah cara yang dapat dilakukan:
Bukalah aplikasi email di HP atau laptop pembaca, kemudian login akun email.
Klik tulis atau buat email baru.
Kemudian isi tujian email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan subject email ‘Cek Akta Kelahiran’
Isi pesan email, dan sampaikan keperluan untuk mengecek akta kelahiran, sertakan juga nama dan NIK yang terdaftar.
Kirim email, dan tunggu balasan sampai 1 x 24 jam.
3. Melalui Kode QR
Cara mengecek akta kelahiran yang terakhir yaitu dengan menggunakan kode QR yang tertera di akta dengan menggunakan ponsel. Berikut cara yang dapat dilakukan:
Siapkan akta kelahiran
Aktifkan fitur kode QR di ponsel.
Pindai kode QR yang ada di akta dengan menggunakan ponsel
Selanjutnya akan muncul laman www.dukcapil.kemendagri.go.id, dan pembaca akan diarahkan untuk ke laman tersebut.
Akan muncul tampilan data lengkap mengenai akta kelahiran.
Jika akta tersebut asli, maka hasil pindaian akan bercentang warna hijau.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Itulah cara mengecek akta kelahiran secara online yang pembaca dapat lakukan dengan mudah tanpa harus ke kantor Dukcapil.
