Cara Mengecek Harga Pajak Motor dan Dendanya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan. Kini cara mengecek harga pajak motor dan dendanya bisa dilakukan dari mana dan kapan saja. Dengan demikian, pada saat membayar nanti bisa menyiapkan uang yang diperlukan.
Jika tidak membayar pajak motor sesuai jadwal yang ditentukan, dapat dikenakan denda atau sanksi oleh otoritas perpajakan. Dengan mengetahui harga pajak motor, dapat menghindari pembayaran terlambat dan mengurangi risiko denda atau sanksi yang harus dibayarkan.
Cara Mengecek Harga Pajak Motor
Dikutip dari laman e-samsat.id, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah cara mengecek harga pajak motor dan dendanya yang perlu diketahui:
1. Situs e-Samsat.id
Buka browser di HP.
Masuk ke link https://e-samsat.id.
Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi)
Klik “Cek Sekarang”.
Setelah itu, akan muncul info kendaraan seperti merek hingga nomor mesin serta besaran nominal pajak yang harus dibayar.
2. Aplikasi e-Samsat
Unduh atau instal aplikasi e-Samsat di HP.
Pilih wilayah kendaraan berada.
Masukkan nomor pelat kendaraan.
Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. SMS Samsat
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor.
Lalu, kirim ke nomor 08112119211
Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Cara Mengecek Denda
Denda pajak kendaraan adalah jumlah tambahan yang harus dibayarkan jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak tepat waktu atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan.
Denda ini merupakan sanksi atau konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Denda pajak kendaraan dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di setiap negara atau wilayah.
Besar denda biasanya ditentukan berdasarkan persentase atau jumlah tetap dari pajak yang belum dibayarkan dan durasi keterlambatan pembayaran.
Jika mengalami telat membayar pajak dan ingin mengetahui berapa denda yang dimiliki. Berikut cara mengeceknya melalui e-samsat:
Kunjungi laman E-Samsat dengan pranala berikut: https://e-samsat.id.
Isi formulir yang tersedia pada laman tersebut meliputi kode pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.
Tekan tombol “Cek Sekarang”.
Kemudian pada laman tersebut akan tertera informasi seputar besaran biaya PKB yang harus dibayar mulai dari PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNBP TNBK, dan tenggat waktu membayar pajak.
Baca Juga: Cara Balik Nama Motor 2023
Seperti itulah cara mengecek harga pajak motor dan dendanya. Sebagai warga negara yang baik perlu melaksanakan kewajibannya dengan baik, salah satunya membayar pajak. (Umi)
