Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat secara Online di HP

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan nasional, regional, dan sektoral, memberi akses layanan agar masyarakat dapat menerapkan cara mengecek tanah yang belum bersertifikat secara online.
Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah untuk pengelolaan dan hak tanggungan.
Setiap orang memiliki hak untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah mereka. Mengecek berkas Sertifikat Tanah dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, laman resmi BPN, maupun secara offline dengan mengunjungi Kantor BPN.
Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat
Agar lebih jelas, berikut adalah cara mengecek tanah yang belum bersertifikat secara online di hp dengan mudah.
1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Mengutip dari situs djkn.kemenkeu.go.id, aplikasi Sentuh Tanahku dapat membantu masyarakat mengakses informasi tentang pertanahan, seperti lokasi tanah yang akan dibeli.
Dikutip dari laman sipil.uma.ac.id, berikut cara mengecek tanah yang belum bersertifikat yang dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui App Store atau Google Play Store.
Lakukan pendaftaran untuk menjadi pengguna dengan alat email yang dimiliki.
Setelah pendaftaran selesai, masukkan username dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
Lakukan verifikasi akun dengan mengirimkan foto KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
Pilih layanan 'Cek Berkas BPN Online'.
Klik 'Info Sertifikat' dan nomor sertifikat maupun info kepemilikian sertifikat tanah tersebut akan terlihat.
2. Melalui Laman BPN
Selain melalui aplikasi, pengecekan tanah yang belum bersertifikat secara online dapat melalui laman resmi BPN. Merujuk laman sipil.uma.ac.id, berikut cara mengecek tanah yang belum bersertifikat melalui laman BPN:
Kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id melalui peramban
Pilih opsi 'Publikasi'
Lengkapi informasi di kolom yang sudah disediakan, lalu klik 'Cari Berkas'
Di layar, nomor sertifikat tanah dan info kepemilikan akan ditampilkan.
Melalui dua metode cara mengecek tanah yang belum bersertifikat secara online tersebut, masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN hanya untuk mengecek tanah yang belum bersertifikat.(LA)
Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya
