Konten dari Pengguna

Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat secara Online di HP

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
1 Agustus 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat. Unsplash/Thom Helmes.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat. Unsplash/Thom Helmes.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan nasional, regional, dan sektoral, memberi akses layanan agar masyarakat dapat menerapkan cara mengecek tanah yang belum bersertifikat secara online.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah untuk pengelolaan dan hak tanggungan.
Setiap orang memiliki hak untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah mereka. Mengecek berkas Sertifikat Tanah dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, laman resmi BPN, maupun secara offline dengan mengunjungi Kantor BPN.

Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat

ilustrasi Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat. Unsplash/Yura Fresh.
Agar lebih jelas, berikut adalah cara mengecek tanah yang belum bersertifikat secara online di hp dengan mudah.

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Mengutip dari situs djkn.kemenkeu.go.id, aplikasi Sentuh Tanahku dapat membantu masyarakat mengakses informasi tentang pertanahan, seperti lokasi tanah yang akan dibeli.
Dikutip dari laman sipil.uma.ac.id, berikut cara mengecek tanah yang belum bersertifikat yang dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
ADVERTISEMENT

2. Melalui Laman BPN

Selain melalui aplikasi, pengecekan tanah yang belum bersertifikat secara online dapat melalui laman resmi BPN. Merujuk laman sipil.uma.ac.id, berikut cara mengecek tanah yang belum bersertifikat melalui laman BPN:
ADVERTISEMENT
Melalui dua metode cara mengecek tanah yang belum bersertifikat secara online tersebut, masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN hanya untuk mengecek tanah yang belum bersertifikat.(LA)