Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat secara Online di HP
1 Agustus 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan nasional, regional, dan sektoral, memberi akses layanan agar masyarakat dapat menerapkan cara mengecek tanah yang belum bersertifikat secara online.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah untuk pengelolaan dan hak tanggungan.
Setiap orang memiliki hak untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah mereka. Mengecek berkas Sertifikat Tanah dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, laman resmi BPN, maupun secara offline dengan mengunjungi Kantor BPN.
Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat
Agar lebih jelas, berikut adalah cara mengecek tanah yang belum bersertifikat secara online di hp dengan mudah.
1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Mengutip dari situs djkn.kemenkeu.go.id, aplikasi Sentuh Tanahku dapat membantu masyarakat mengakses informasi tentang pertanahan, seperti lokasi tanah yang akan dibeli.
Dikutip dari laman sipil.uma.ac.id, berikut cara mengecek tanah yang belum bersertifikat yang dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
ADVERTISEMENT
2. Melalui Laman BPN
Selain melalui aplikasi, pengecekan tanah yang belum bersertifikat secara online dapat melalui laman resmi BPN. Merujuk laman sipil.uma.ac.id, berikut cara mengecek tanah yang belum bersertifikat melalui laman BPN:
ADVERTISEMENT
Melalui dua metode cara mengecek tanah yang belum bersertifikat secara online tersebut, masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN hanya untuk mengecek tanah yang belum bersertifikat.(LA)